Baleg DPR Buka Peluang Perbaikan Typo UU Cipta Kerja
Rabu, 04 November 2020 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, proses koreksi ini bisa dilakukan antara DPR dan pemerintah. Sebab, ini murni kesalahan pengetikan karena menyangkut pasal rujukan. Cara ini sudah menjadi semacam konsensi sejak zaman dulu bahwa setelah naskah dikirim ke presiden, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) harus membaca lagi isinya sebelum dintandatangani.
"Nah, terpaksa kekeliruan yang dialami sekarang karena ini pengalaman pertama, ini kesalahan pengetikan, maka kalau dilakukan koreksi seperti pendapat Prof Yusril saya setuju. DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," ujar Maman. (Baca juga: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal )
Karena itu, menurut dia, DPR dan pemerintah bisa melakukan itu bersama-sama dan siap mempertanggungjawabkan bahwa mekanisme ini tidak mengubah substansi. "Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," ucapnya.
Namun demikian, Maman mengakui bahwa mekanisme ini tidak diatur dalam UU Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Jadi, upaya koreksi ini tinggal menyepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi. Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan dan sejak dulu seperti itu. Hal ini dilakukan guna mengakhiri polemik karena tidak menyentuh hal substantif.
"Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga," tuturnya.
"Nah, terpaksa kekeliruan yang dialami sekarang karena ini pengalaman pertama, ini kesalahan pengetikan, maka kalau dilakukan koreksi seperti pendapat Prof Yusril saya setuju. DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," ujar Maman. (Baca juga: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal )
Karena itu, menurut dia, DPR dan pemerintah bisa melakukan itu bersama-sama dan siap mempertanggungjawabkan bahwa mekanisme ini tidak mengubah substansi. "Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," ucapnya.
Namun demikian, Maman mengakui bahwa mekanisme ini tidak diatur dalam UU Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Jadi, upaya koreksi ini tinggal menyepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi. Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan dan sejak dulu seperti itu. Hal ini dilakukan guna mengakhiri polemik karena tidak menyentuh hal substantif.
"Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga," tuturnya.
Lihat Juga :