Baleg DPR Buka Peluang Perbaikan Typo UU Cipta Kerja

Rabu, 04 November 2020 - 13:46 WIB
loading...
A A A
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, proses koreksi ini bisa dilakukan antara DPR dan pemerintah. Sebab, ini murni kesalahan pengetikan karena menyangkut pasal rujukan. Cara ini sudah menjadi semacam konsensi sejak zaman dulu bahwa setelah naskah dikirim ke presiden, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) harus membaca lagi isinya sebelum dintandatangani.

"Nah, terpaksa kekeliruan yang dialami sekarang karena ini pengalaman pertama, ini kesalahan pengetikan, maka kalau dilakukan koreksi seperti pendapat Prof Yusril saya setuju. DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," ujar Maman. (Baca juga: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal )

Karena itu, menurut dia, DPR dan pemerintah bisa melakukan itu bersama-sama dan siap mempertanggungjawabkan bahwa mekanisme ini tidak mengubah substansi. "Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," ucapnya.

Namun demikian, Maman mengakui bahwa mekanisme ini tidak diatur dalam UU Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Jadi, upaya koreksi ini tinggal menyepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi. Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan dan sejak dulu seperti itu. Hal ini dilakukan guna mengakhiri polemik karena tidak menyentuh hal substantif.

"Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Komnas Perempuan Desak...
Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Rekomendasi
Pemain Israel Dilempari...
Pemain Israel Dilempari Sepatu Buntut Selebrasi Provokatif saat Lawan Albania
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
Menakar Peluang Timur...
Menakar Peluang Timur Kapadze Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved