Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker, Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik
Selasa, 03 November 2020 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja, kata Arif melibatkan di antaranya, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Koperasi & Pelaku UMKM, Akademisi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Asosiasi Usaha dan Inkubator.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk klaster UMKM dan Koperasi bisa rampung November.
Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan penyusunan timeline dari rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Keterlibatan dari seluruh stakeholder ketinggalan dalam penyusunan rancangan aturan turunan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia agar melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari setiap daerah," kata Arif.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk klaster UMKM dan Koperasi bisa rampung November.
Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan penyusunan timeline dari rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Keterlibatan dari seluruh stakeholder ketinggalan dalam penyusunan rancangan aturan turunan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia agar melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari setiap daerah," kata Arif.
(maf)
Lihat Juga :