Pentolan KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Selasa, 03 November 2020 - 15:32 WIB
loading...
Tim advokat Ahmad Yani, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri. Foto/Okezone/Muhamad Rizky
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2020) hari ini.
Sejatinya, Ahmad Yani yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan salah satu aktivis KAMI yakni tersangka Anton Permana.
Ahmad Yani hanya diwakili puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. "Kami mewakili pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini," ujar salah seorang tim advokat Ahmad Yani , Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Danpuspom TNI itu mengatakan, kehadiran mereka ke Bareskrim bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai masih kurang jelas.
"Tolong Pak Polisi diperbaiki panggilan itu, dia sebagai saksi, saksi apa belum jelas saksinya, kasus apa dan siapa tersangkanya, makanya kami datang ke sini," beber Syamsu. (Baca juga: Ahmad Yani: Dahulu Vokal di DPR, Kini Jadi Pentolan KAMI ).
Sejatinya, Ahmad Yani yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan salah satu aktivis KAMI yakni tersangka Anton Permana.
Ahmad Yani hanya diwakili puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. "Kami mewakili pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini," ujar salah seorang tim advokat Ahmad Yani , Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Danpuspom TNI itu mengatakan, kehadiran mereka ke Bareskrim bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai masih kurang jelas.
"Tolong Pak Polisi diperbaiki panggilan itu, dia sebagai saksi, saksi apa belum jelas saksinya, kasus apa dan siapa tersangkanya, makanya kami datang ke sini," beber Syamsu. (Baca juga: Ahmad Yani: Dahulu Vokal di DPR, Kini Jadi Pentolan KAMI ).
Lihat Juga :