Pentolan KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Selasa, 03 November 2020 - 15:32 WIB
loading...
Pentolan KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Tim advokat Ahmad Yani, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri. Foto/Okezone/Muhamad Rizky
A A A
JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2020) hari ini.

Sejatinya, Ahmad Yani yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan salah satu aktivis KAMI yakni tersangka Anton Permana.

Ahmad Yani hanya diwakili puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. "Kami mewakili pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini," ujar salah seorang tim advokat Ahmad Yani , Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri.

Mantan Danpuspom TNI itu mengatakan, kehadiran mereka ke Bareskrim bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai masih kurang jelas.

"Tolong Pak Polisi diperbaiki panggilan itu, dia sebagai saksi, saksi apa belum jelas saksinya, kasus apa dan siapa tersangkanya, makanya kami datang ke sini," beber Syamsu. ( ).

Diketahui sebelumnya, penyidik Bareskrim sempat menunda pemeriksaan Ahmad Yani pada Jumat, 23 Oktober 2020 lantaran belum membutuhkan keterangan Ahmad Yani .

Ahmad Yani sempat mengatakan bahwa ada upaya dari penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Senin (19/10/2020). Menurut Yani, saat itu ada puluhan tim Bareskrim yang menyambangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta sekitar pukul 19.15 WIB. Di sana anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan. Namun ia menolak hal tersebut.

Ahmad Yani kemudian menyatakan ketersediaannya untuk memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)