Pasal 6 Salah Rujuk, Pusako: Semakin Terang UU Cipta Kerja Bermasalah

Selasa, 03 November 2020 - 13:22 WIB
loading...
Pasal 6 Salah Rujuk,...
Direktur Pusako Feri Amsari mengatakan kesalahan pada Pasal 6 menegaskan UU Cipta Kerja memang bermasalah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11/ 2020 atau UU Cipta Kerja terus menuai kritik. Kali datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

"Semakin terang benderang pasal-pasal di undang-undang ini bermasalah. Bagaimana publik dapat mengerti maksud pasal 6 terkait pasal 5 ayat 1, faktanya tidak ada Pasal 5 ayat 1," ujar Feri kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi, ”Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi”.

(Baca: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah)

Ternyata, Pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun. Pasal ini berbunyi,”Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”

Hal ini dianggap fatal karena UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020 dan salinannya sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara sehingga bisa diakses masyarakat. Kejanggalan Pasal 6 itu diungkapkan oleh Akun Twitter @Abaaah.

(Baca: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)

Temuan ini menguatkan terburu-burunya UU Cipta Kerja dibahas dan kesan asal-asalannya sangat kental. "Mungkin ini lah pembentukan UU yang sangat buruk dan publik dipaksa menerimanya," kata Feri yang juga satu dari puluhan akademisi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja..
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved