PKS Temukan Banyak Perubahan Pada Naskah UU Ciptaker yang Diteken Jokowi
loading...
A
A
A
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Memang di atasnya terdapat Pasal 5, namun Pasal 5 itu merupakan bagian dari Bab II tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup.
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Memang di atasnya terdapat Pasal 5, namun Pasal 5 itu merupakan bagian dari Bab II tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup.
(kri)