PKS Temukan Banyak Perubahan Pada Naskah UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 11:43 WIB
loading...
A A A
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Memang di atasnya terdapat Pasal 5, namun Pasal 5 itu merupakan bagian dari Bab II tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)