Kasus PT DI, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka

Selasa, 03 November 2020 - 10:16 WIB
loading...
Kasus PT DI, KPK Periksa...
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh digiring petugas menuju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS), hari ini. Budiman bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

( ).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

(Lihat Juga: KPK Tahan Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh ).

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)