KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker

Selasa, 03 November 2020 - 09:30 WIB
loading...
KSPI Tangkap Kesan Negara...
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pengusaha nantinya bisa mengontrak pekerja berulang-ulang tanpa batas periode menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah serikat buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) meskipun pemerintah menggembor-gemborkan beleid ini akan menarik investasi dan membuka lapangan kerja. Sejumlah aturan justru dinilai akan merugikan para buruh.

Berdasarkan kajian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), UU Ciptaker akan membuat pekerja dikontrak seumur hidup. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, Tugas Para Menteri Jadi Jubir yang Baik ke Publik)

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pengusaha nantinya bisa mengontrak pekerja berulang-ulang tanpa batas periode menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah dianggap menjadi pegawai tetap.

Hal ini artinya tidak ada kepastian bekerja (job security). “Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Said mengungkapkan UU Ciptaker menghapus lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Lima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, cathering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

“Maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing. Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur,” kritiknya.

Para pekerja siap-siap menerima kenyataan uang pesangon saat pensiun berkurang. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, jumlah pesangon 25 bulan gaji dengan rincian 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui jaminan kehilangan pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, jumlah uang pesangon itu 32 bulan gaji. “hal ini jelas merugikan buruh Indonesia. Nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN,” jelas Said. (Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak)

UU Ciptaker, menurutnya, akan mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masuknya tenaga kerja asing (TKA). KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan legislative review.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved