Ini Perjalanan Pembuatan UU Ciptaker hingga Akhirnya Diteken Jokowi
Selasa, 03 November 2020 - 01:59 WIB
loading...
A
A
A
Pada 5 Oktober 2020, dilaksanakan Sidang Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua. Dimana fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang - Undang adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU tersebut memicu penolakan dari masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berpihak kepada kaum buruh. Tidak hanya itu, UU yang dikebut pembahasannya hanya dalam waktu 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, mulai dari pagi hingga malam hari dan di waktu reses ini dianggap tidak berpihak kepada dunia pendidikan, lingkungan hidup dan sebagainya.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan sulitnya mengakses draf UU Ciptaker pascapengesahan oleh DPR. Adanya ketidakpastian mengenai jumlah halaman termasuk hilangnya sejumlah pasal dalam UU tersebut. Tak pelak, hal itu memicu gelombang demonstrasi buruh, mahasiswa, pelajar dan sejumlah elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah Indonesia. Mereka dengan tegas menolak UU tersebut. Bahkan, tidak jarang aksi penolakan tersebut diwarnai bentrokan antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.
Meski mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah berkeyakinan melalui UU ini dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. "Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujarnya di Istana Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.
Jokowi menyebut, ada 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Di antaranya, urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU tersebut memicu penolakan dari masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berpihak kepada kaum buruh. Tidak hanya itu, UU yang dikebut pembahasannya hanya dalam waktu 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, mulai dari pagi hingga malam hari dan di waktu reses ini dianggap tidak berpihak kepada dunia pendidikan, lingkungan hidup dan sebagainya.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan sulitnya mengakses draf UU Ciptaker pascapengesahan oleh DPR. Adanya ketidakpastian mengenai jumlah halaman termasuk hilangnya sejumlah pasal dalam UU tersebut. Tak pelak, hal itu memicu gelombang demonstrasi buruh, mahasiswa, pelajar dan sejumlah elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah Indonesia. Mereka dengan tegas menolak UU tersebut. Bahkan, tidak jarang aksi penolakan tersebut diwarnai bentrokan antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.
Meski mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah berkeyakinan melalui UU ini dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. "Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujarnya di Istana Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.
Jokowi menyebut, ada 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Di antaranya, urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.