Ini Perjalanan Pembuatan UU Ciptaker hingga Akhirnya Diteken Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 01:59 WIB
loading...
A A A
Pada 5 Oktober 2020, dilaksanakan Sidang Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua. Dimana fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang - Undang adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

Pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU tersebut memicu penolakan dari masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berpihak kepada kaum buruh. Tidak hanya itu, UU yang dikebut pembahasannya hanya dalam waktu 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, mulai dari pagi hingga malam hari dan di waktu reses ini dianggap tidak berpihak kepada dunia pendidikan, lingkungan hidup dan sebagainya.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan sulitnya mengakses draf UU Ciptaker pascapengesahan oleh DPR. Adanya ketidakpastian mengenai jumlah halaman termasuk hilangnya sejumlah pasal dalam UU tersebut. Tak pelak, hal itu memicu gelombang demonstrasi buruh, mahasiswa, pelajar dan sejumlah elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah Indonesia. Mereka dengan tegas menolak UU tersebut. Bahkan, tidak jarang aksi penolakan tersebut diwarnai bentrokan antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.

Meski mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah berkeyakinan melalui UU ini dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. "Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujarnya di Istana Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Jokowi menyebut, ada 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Di antaranya, urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved