Ini Perjalanan Pembuatan UU Ciptaker hingga Akhirnya Diteken Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 01:59 WIB
loading...
A A A
Pada 5 Oktober 2020, dilaksanakan Sidang Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua. Dimana fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang - Undang adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

Pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU tersebut memicu penolakan dari masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berpihak kepada kaum buruh. Tidak hanya itu, UU yang dikebut pembahasannya hanya dalam waktu 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, mulai dari pagi hingga malam hari dan di waktu reses ini dianggap tidak berpihak kepada dunia pendidikan, lingkungan hidup dan sebagainya.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan sulitnya mengakses draf UU Ciptaker pascapengesahan oleh DPR. Adanya ketidakpastian mengenai jumlah halaman termasuk hilangnya sejumlah pasal dalam UU tersebut. Tak pelak, hal itu memicu gelombang demonstrasi buruh, mahasiswa, pelajar dan sejumlah elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah Indonesia. Mereka dengan tegas menolak UU tersebut. Bahkan, tidak jarang aksi penolakan tersebut diwarnai bentrokan antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.

Meski mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah berkeyakinan melalui UU ini dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. "Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujarnya di Istana Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Jokowi menyebut, ada 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Di antaranya, urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved