Terobos Wilayah Indonesia, Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap

Senin, 02 November 2020 - 21:57 WIB
loading...
Terobos Wilayah Indonesia,...
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka. Foto/Ditjen PSDKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Kali ini aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Selat Malaka yang termasuk perairan Indonesia.

Meskipun sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia, kedua kapal tersebut akhirnya dapat dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas perikanan KKP.

“Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh kapal pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu 31 Oktober 2020. Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditanggkap,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan pers Ditjen PSDKP, Senin (2/11/2020)(Baca juga: Kapal KKP Kejar-kejaran dengan Kapal Patroli Vietnam di Laut Natuna Utara )

Tb Haeru menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh kapal pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl, yaitu KM PKFA 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

Bersama kedua kapal tersebut, juga ditangkap delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.(Baca juga: TNI AL Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara )

Kedua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia tersebut diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1, Pasal 93 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 98 jo Pasal 42 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Menurut Pung, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,”ujar Pung.



Penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal ikan asing ilegal yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo.

Total 78 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 kapal ikan asing serta 19 kapal ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Konektivitas Laut Nasional
Konektivitas Laut Nasional
Rocky Gerung Kritik...
Rocky Gerung Kritik Gagasan Purbaya Pajaki Kapal di Selat Malaka, China Akan Marah!
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Kapal Perang AS di Selat...
Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu: Mereka Patroli Kawasan
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Detik-Detik Kapal USS...
Detik-Detik Kapal USS Boxer Lintasi Selat Malaka
Rekomendasi
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved