Tegur 67 Pemda, Ketegasan Kemendagri Didukung DPR dan Pemantau Pemilu
Senin, 02 November 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, netralitas ASN mesti terjaga dalam setiap kontestasi politik terlebih pilkada. "Semua (ASN yang berpihak terhadap kandidat tertentu) harus dibuka ke publik dan beri sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," tuturnya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, netralitas ASN merupakan salah satu masalah berulang dalam pilkada. Sehingga para pihak harus memiliki komitmen kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Termasuk pula keseriusan dan komitmen untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Langkah Kemendagri tersebut, kata dia, memang suatu keharusan dalam rangka meyakinkan publik bahwa pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk memastikan netralitas ASN di Pilkada 2020. Namun Kemendagri tidak boleh berhenti pada tingkat teguran saja, harus ada tindakan lanjutan apabila setelah teguran itu tetap tidak ada perbaikan sebagaimana mestinya.
"Selain itu, prosesnya juga perlu dilakukan terbuka dan transparan agar publik serta pasangan calon juga mendapatkan pembelajaran bahwa politisasi ASN atau ASN berpolitik praktis itu merupakan hal yang tidak dibenarkan," paparnya.
Titi menekankan keterbukaan dan transparansi atas proses teguran dan tindak lanjutnya juga diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang tidak netral dan hal itu bisa menjadi pertimbangan pemilih dalam menjatuhkan pilihannya di pilkada 2020.
"Tentu kita tak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, netralitas ASN merupakan salah satu masalah berulang dalam pilkada. Sehingga para pihak harus memiliki komitmen kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Termasuk pula keseriusan dan komitmen untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Langkah Kemendagri tersebut, kata dia, memang suatu keharusan dalam rangka meyakinkan publik bahwa pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk memastikan netralitas ASN di Pilkada 2020. Namun Kemendagri tidak boleh berhenti pada tingkat teguran saja, harus ada tindakan lanjutan apabila setelah teguran itu tetap tidak ada perbaikan sebagaimana mestinya.
"Selain itu, prosesnya juga perlu dilakukan terbuka dan transparan agar publik serta pasangan calon juga mendapatkan pembelajaran bahwa politisasi ASN atau ASN berpolitik praktis itu merupakan hal yang tidak dibenarkan," paparnya.
Titi menekankan keterbukaan dan transparansi atas proses teguran dan tindak lanjutnya juga diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang tidak netral dan hal itu bisa menjadi pertimbangan pemilih dalam menjatuhkan pilihannya di pilkada 2020.
"Tentu kita tak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Lihat Juga :