Indonesia Rumah Kebangsaan Muhammadiyah
loading...
A
A
A
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan anugerah Allah atas perjuangan seluruh rakyat yang mengandung jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur kemerdekaan. Spirit keruhanian yang menjiwai lahirnya Negara Indonesia itu tertuang dalam tiga alinea awal Pembukaan UUD 1945 .
Dinyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konstitusi dasar yang menjadi landasan bernegara itu dirumuskan dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dasar dan ideologi negara yang fundamental ialah Pancasila yang disebut oleh Soekarno dalam Pidato 1 Juni 1945 sebagai Philosofische Grondslag yaitu “fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Diktum-diktum mendasar dalam Pembukaan UUD 1945 itu sungguh penting dan mendasar karena mengandung jiwa, filosofi, pemikiran, dan cita-cita bernegara untuk dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan kebangsaan oleh seluruh warga dan penyelenggara negara dengan penuh makna dan kesungguhan.
Di dalamnya terkandung suasana kebatinan dan spiritualitas yang didasari jiwa keagamaan dari para pendiri bangsa. Jika dirujuk pada Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, maka negara Indonesia itu tidak dapat dipisahkan dari jiwa, pikiran, dan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan yang bebasis Tauhid. Spirit ruhaniah itu makin menguat manakala dikaitkan dengan pasal 29 UUD 1945 yang mengakui keberadaan dan kemerdekaan umat beragama untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaan agamanya. Dalam Pembukaan UUD 1945 itu terkandung esensi nilai-nilai ketuhanan yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara Pancasila yang relijius dan bukan suatu negara sekuler yang memisahkan atau menjauhkan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan dari denyut nadi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Kelahiran dan kehadiran Negara Indonesia yang berjiwa ketuhanan dan keagamaan itu memiliki matarantai sejarah yang panjang khususnya dengan keberadaan umat Islam dan kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau. Di negeri kepulauan ini telah lahir kerajaan-kerajaan besar yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara seperti Tarumanegara, Kutai, Sriwijaya, Kediri, Singosari, Majapahit, Samudra Pasai, Aceh Darussalam, Siak, Demak, Pajang, Mataram, Banten, Cirebon, Pajajaran, Ternate, Tidore, Gowa, Buton, Bone, Luwu, Sumbawa, Bima, Pagaruyung, Banjar, Karangasem, Madura, Larantuka, Papua, dan kerajaan-kerajaan lainnya sebagai tonggak sejarah bangsa.
Dalam perjalanan sejarah itu peranan umat Islam dan kerajaan-kerajaan Islam sangatlah penting dan strategis dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan Indonesia sebagai negara-bangsa. Peranan umat Islam yang bersejarah itu menemukan bentuknya yang moderen dan terorganisir pada awal abad ke-20 yang ditandai oleh lahirnya gerakan kebangkitan nasional dari organisasi-organisasi Islam seperti Jami’atul Khair (1905), Sarikat Dagang Islam (1905), Sarekat Islam (1911),Muhammadiyah (1912), Al- Irsyad (1914), Persatuan Islam (1923), Nahdlatul Ulama (1926), dan lain-lain.
Selain itu, Kongres Wanita pertama tahun 1928, di mana ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah menjadi salah satu pemrakarsa dan penyelenggara, merupakan tonggak kebangkitan perempuan Indonesia dan menjadi bagian integral dari pergerakan nasional. Arus pergerakan nasional dari umat Islam tersebut bersatu dengan komponen kebangkitan nasional lainnya menjadi sumber kekuatan dan modal perjuangan bangsa yang melahirkan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dinyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konstitusi dasar yang menjadi landasan bernegara itu dirumuskan dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dasar dan ideologi negara yang fundamental ialah Pancasila yang disebut oleh Soekarno dalam Pidato 1 Juni 1945 sebagai Philosofische Grondslag yaitu “fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Diktum-diktum mendasar dalam Pembukaan UUD 1945 itu sungguh penting dan mendasar karena mengandung jiwa, filosofi, pemikiran, dan cita-cita bernegara untuk dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan kebangsaan oleh seluruh warga dan penyelenggara negara dengan penuh makna dan kesungguhan.
Di dalamnya terkandung suasana kebatinan dan spiritualitas yang didasari jiwa keagamaan dari para pendiri bangsa. Jika dirujuk pada Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, maka negara Indonesia itu tidak dapat dipisahkan dari jiwa, pikiran, dan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan yang bebasis Tauhid. Spirit ruhaniah itu makin menguat manakala dikaitkan dengan pasal 29 UUD 1945 yang mengakui keberadaan dan kemerdekaan umat beragama untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaan agamanya. Dalam Pembukaan UUD 1945 itu terkandung esensi nilai-nilai ketuhanan yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara Pancasila yang relijius dan bukan suatu negara sekuler yang memisahkan atau menjauhkan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan dari denyut nadi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Kelahiran dan kehadiran Negara Indonesia yang berjiwa ketuhanan dan keagamaan itu memiliki matarantai sejarah yang panjang khususnya dengan keberadaan umat Islam dan kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau. Di negeri kepulauan ini telah lahir kerajaan-kerajaan besar yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara seperti Tarumanegara, Kutai, Sriwijaya, Kediri, Singosari, Majapahit, Samudra Pasai, Aceh Darussalam, Siak, Demak, Pajang, Mataram, Banten, Cirebon, Pajajaran, Ternate, Tidore, Gowa, Buton, Bone, Luwu, Sumbawa, Bima, Pagaruyung, Banjar, Karangasem, Madura, Larantuka, Papua, dan kerajaan-kerajaan lainnya sebagai tonggak sejarah bangsa.
Dalam perjalanan sejarah itu peranan umat Islam dan kerajaan-kerajaan Islam sangatlah penting dan strategis dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan Indonesia sebagai negara-bangsa. Peranan umat Islam yang bersejarah itu menemukan bentuknya yang moderen dan terorganisir pada awal abad ke-20 yang ditandai oleh lahirnya gerakan kebangkitan nasional dari organisasi-organisasi Islam seperti Jami’atul Khair (1905), Sarikat Dagang Islam (1905), Sarekat Islam (1911),Muhammadiyah (1912), Al- Irsyad (1914), Persatuan Islam (1923), Nahdlatul Ulama (1926), dan lain-lain.
Selain itu, Kongres Wanita pertama tahun 1928, di mana ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah menjadi salah satu pemrakarsa dan penyelenggara, merupakan tonggak kebangkitan perempuan Indonesia dan menjadi bagian integral dari pergerakan nasional. Arus pergerakan nasional dari umat Islam tersebut bersatu dengan komponen kebangkitan nasional lainnya menjadi sumber kekuatan dan modal perjuangan bangsa yang melahirkan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.