Dua TNI AD Dikeroyok Geng Moge Harley, Ini Kronologi Versi Puspomad

Minggu, 01 November 2020 - 09:56 WIB
loading...
Dua TNI AD Dikeroyok...
Puspomad mengungkapkan dua anggota TNI tersinggung karena rombongan moge Harley mendahului dengan memainkan gas di luar kewajaran. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Dua prajurit TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi. Pengeroyokan itu disebut karena sikap arogan anggota HOG Siliwangi yang ditunjukkan dengan memainkan gas di luar batas kewajaran.

Komandan Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menuturkan, aksi pengeroyokan terjadi sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020). Kedua nama prajurit TNI AD yang dikeroyok itu bernama Serda M Yusuf dan Serda Mustari.

Kejadian bermula saat pukul 17.00 WIB dua anggota Kodim 0304/Agam sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2556 melalui Jalan Dr Hamka. Bersamaan dengan itu, dari satu arah, menyusul rombongan pengendara moge HOG Siliwangi yang terlepas dari rombongan inti, sehingga agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan sepeda motor dengan Serda Mustari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar. Sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2020).

(Baca: Ini Kata Danpuspomad soal Pengeroyokan Prajurit TNI AD di Bukittinggi)

Dodik menjelaskan, melihat perilaku yang tidak wajar itu, maka kedua orang anggota TNI AD mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge, tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukittinggi. Menurutnya, kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dengan Serda Mustari malah terjadi cekcok mulut antara komunitas moge tersebut.

"Berlanjut dengan terjadinya kesalah pahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan, penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," tuturnya.

Dia menuturkan, kedua prajurit tersebut berpakaian preman atau tidak berpakaian dinas. Dodik menjelaskan kedua anggota tidam berpakaian seragam lantaran tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam).

'Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG Siliwangi dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

(Baca: Buntut Pengeroyokan 2 Anggota Intel Kodim, 13 Motor Gede Ditahan Polres Bukittinggi)

Dalam kasus Polisi telah menetapkan dua pengendara moge sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah menunggu hasil pemeriksaan.

"Untuk sementara ini masih dua tersangka yakni MS dan B. Namun kemungkinan masih bisa bertambah menunggu hasil penyelidikan yang berjalan," ujar Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara, Sabtu (31/10/2020).

Dia menuturkan, polisi telah memeriksa enam pengendara moge dan enam orang saksi yang menyaksikan pengeroyokan terkait penyelidikan kasus ini.

Sementara dua pelaku yakni MS dan B telah ditahan di Mapolres Bukittinggi. Keduanya dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan fasilitas umum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)