Ini Kata Danpuspomad soal Pengeroyokan Prajurit TNI AD di Bukittinggi

Minggu, 01 November 2020 - 08:20 WIB
loading...
Ini Kata Danpuspomad...
Puspomad juga sedang memeriksa dua anggota TNI yang dikeroyok anggota komunitas Harley Davidson di Bukittinggi. Foto/facebook
A A A
JAKARTA - Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok rombongan komunitas motor gede (moge) Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi, Jumat (30/10/2020). Aksi sekelompok orang tersebut terekam video dan viral di jagat dunia maya.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko menuturkan kasus tersebut telah ditangani penyidik Polres Kota Bukit Tinggi. Kedua korban yaitu Serda Masary dan Serda Yusuf melaporkan kejadian yang dialaminya dengan nomor laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.

(Baca: 5 Fakta Pengeroyokan Terhadap 2 Intel Kodim oleh Rombongan Moge)

"Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP," kata Dodik dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020) malam.

Pemeriksaan juga dilakukan internal TNI. Dodik mengatakan Serda Masary dan Serda Yusuf akan dimintai keterangan Subdenpom Bukittinggi Denpom Sumatera Barat atas insiden tersebut. "Bila ada pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum," tuturnya.

(Baca: Dua TNI AD Dikeroyok ”Geng” Moge Harley, Ini Kronologi Versi Puspomad)

Danpuspomad turut mengapresiasi kerja Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi serta Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara atas cepat tanggap keduanya ketika menyelesaikan kasus. Menurutnya, saat ini biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.

"Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut. Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," ungkapnya.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2425 seconds (0.1#10.140)