DPR Minta Kemlu Segera Pulangkan 14 ABK WNI di Kapal China
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera memulangkan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal asing berbendera China dan meminta pemilik kapal untuk memenuhi hak-hak yang terabaikan, seperti upah dan lainnya.
"Saya prihatin dan berduka cita atas meninggalnya 4 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), di mana 3 jenazah dilarungkan ke laut," ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal, Jumat (8/5/2020).
Iqbal juga mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia. "Kami juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat," tuturnya.
Menurut Iqbal, apa yang terjadi kepada para ABK itu merupakan praktik perbudakan yang bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama. "Maka, kami meminta agar pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang," tegasnya.
Terkait kasus ini, pihaknya juga meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan. "Di Pasal 31 ayat (2) dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka," tandasnya.
"Saya prihatin dan berduka cita atas meninggalnya 4 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), di mana 3 jenazah dilarungkan ke laut," ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal, Jumat (8/5/2020).
Iqbal juga mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia. "Kami juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat," tuturnya.
Menurut Iqbal, apa yang terjadi kepada para ABK itu merupakan praktik perbudakan yang bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama. "Maka, kami meminta agar pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang," tegasnya.
Terkait kasus ini, pihaknya juga meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan. "Di Pasal 31 ayat (2) dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka," tandasnya.
(kri)