DPR Minta Kemlu Segera Pulangkan 14 ABK WNI di Kapal China

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:18 WIB
loading...
DPR Minta Kemlu Segera...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal meminta Kemlu segera memulangkan 14 ABK Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal asing berbendera China. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera memulangkan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal asing berbendera China dan meminta pemilik kapal untuk memenuhi hak-hak yang terabaikan, seperti upah dan lainnya.

"Saya prihatin dan berduka cita atas meninggalnya 4 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), di mana 3 jenazah dilarungkan ke laut," ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal, Jumat (8/5/2020).

Iqbal juga mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia. "Kami juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat," tuturnya.

Menurut Iqbal, apa yang terjadi kepada para ABK itu merupakan praktik perbudakan yang bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama. "Maka, kami meminta agar pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang," tegasnya.

Terkait kasus ini, pihaknya juga meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan. "Di Pasal 31 ayat (2) dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved