Perpres 102 Tahun 2020 Terbit, 'Cicak Vs Buaya' Diharapkan Tak Terulang Lagi
Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
"Fenomena cicak vs buaya tidak akan terulang lagi. Namun demikian KPK , juga harus profesional dan proporsional dalam melakukan supervisi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini diteken Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2020 lalu.
Pada perpres tersebut diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni kejaksaan dan kepolisian.(Baca juga: Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri ).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini diteken Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2020 lalu.
Pada perpres tersebut diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni kejaksaan dan kepolisian.(Baca juga: Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri ).
(zik)
Lihat Juga :