Dana Hibah Pariwisata untuk Bangkitkan Kembali Industri Pariwisata

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:54 WIB
loading...
A A A
“Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19,” papar Wishnutama.

Selain itu Dana Hibah Pariwisata juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik.

“Hal ini menjadi langkah awal dari pemulihan agar mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit,” tambah Wishnutama.

Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Ibukota 34 Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019. Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.

“Saat ini, sudah ditetapkan kriteria daerah, hotel, serta restoran yang akan diikutkan program Dana Hibah Pariwisata. Termasuk pula mekanisme dan syarat penyalurannya. Sasarannya, pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata," jelas Wishnutama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Perkuat Program Sosial...
Perkuat Program Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Peradi SAI Lantik Komite CSR
Dukung PPN 12%, Sekretaris...
Dukung PPN 12%, Sekretaris Fraksi PD: Masyarakat Menengah ke Bawah Tetap Dilindungi
SPKS: Keputusan Prabowo...
SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat
Pameran Cerita Nusantara...
Pameran Cerita Nusantara 2024 Perluas Akses UMKM ke Dunia Internasional
Tingkatkan Ketahanan...
Tingkatkan Ketahanan Kota, IKN Terima Dana Program Bantuan USD2 Juta
Pendampingan PNM Berperan...
Pendampingan PNM Berperan Majukan Usaha Ibu-ibu Prasejahtera dari Sabang-Merauke
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas UMKM, Pedagang Warung di Indonesia Dapat Perlindungan Usaha
Raker Komisi IV DPRD...
Raker Komisi IV DPRD Bogor-Dinkukmdagin, Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Berita Terkini
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved