Kampanye Daring Kian Menurun, Bawaslu Ingatkan Risiko Covid-19
Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, kampanye tatap muka itu berisiko menjadi titik penyebaran virus Sars Cov-II. Pada 10 hari ketiga masa kampanye ini kampanye tatap muka dilakukan sebanyak 13.646 kegiatan. Jumlah itu turun dari masa kampanye pada 10 hari kedua yang sebanyak 16.468 kegiatan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, para paslon belum untuk mengurangi pertemuan tatap muka. “Tetapi, belum diminati karena memang beberapa paslon mengungkapkan lebih efektif bertatap muka. Misalnya, pakai media daring ada kekhawatiran dibilang sombong, enggak dekat dengan masyarakat,” ucapnya kemarin.
Para paslon juga diduga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur seperti jaringan internet dan kepemilikan gawai oleh masyarakat. Namun, untuk wilayah perkotaan yang tengah menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 seharusnya bisa karena memiliki infrastruktur yang lebih baik. (Lihat videonya: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan)
Dari masa kampanye 71 hari, berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah ada 500 lebih pelanggaran kampanye tatap muka selama 20 hari pertama. Ninis, sapaan akrabnya, menerangkan permasalahan ini bukan ada pada kurangnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, secara regulasi kampanye tatap muka masih diperbolehkan. Hanya, jumlah pesertanya dibatasi menjadi tidak lebih dari 50 orang. “Seharusnya sudah ada pemahaman umum tanpa harus disosialisasikan secara masif sudah disadari. Sekarang harus beralih ke media daring,” tegasnya. (Dita angga/SINDOnews)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, para paslon belum untuk mengurangi pertemuan tatap muka. “Tetapi, belum diminati karena memang beberapa paslon mengungkapkan lebih efektif bertatap muka. Misalnya, pakai media daring ada kekhawatiran dibilang sombong, enggak dekat dengan masyarakat,” ucapnya kemarin.
Para paslon juga diduga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur seperti jaringan internet dan kepemilikan gawai oleh masyarakat. Namun, untuk wilayah perkotaan yang tengah menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 seharusnya bisa karena memiliki infrastruktur yang lebih baik. (Lihat videonya: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan)
Dari masa kampanye 71 hari, berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah ada 500 lebih pelanggaran kampanye tatap muka selama 20 hari pertama. Ninis, sapaan akrabnya, menerangkan permasalahan ini bukan ada pada kurangnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, secara regulasi kampanye tatap muka masih diperbolehkan. Hanya, jumlah pesertanya dibatasi menjadi tidak lebih dari 50 orang. “Seharusnya sudah ada pemahaman umum tanpa harus disosialisasikan secara masif sudah disadari. Sekarang harus beralih ke media daring,” tegasnya. (Dita angga/SINDOnews)
(ysw)
Lihat Juga :