Ruang bagi Pers Menyempit, Komnas HAM Ungkap Dua Hak Publik yang Berkurang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengungkapkan menerima banyak pengaduan dari media massa dan elemen masyarakat lainnya mengenai semakin menyempitnya ruang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan kebebasan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi. Masalah menyempitkan ruang kebebasan menyampaikan pendapatkan ini perlu dicarikan jalan keluar.
āDemokrasi hanya diselamatkan dan kualitasnya menjadi lebih baik kedepannya sangat bergantung pada kebebasan menyampaikan pendapat. Ini menjadi perhatian karena ada beberapa media dan jurnalis yang mendapatkan āseranganā,ā ujarnya dalam diskusi daring dengan tema āDemokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Maāruf Aminā, Selasa (27/10/2020).
(Baca: Enam Catatan Komnas HAM untuk Satu Tahun Jokowi-Maāruf Amin)
Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Dewan Pers mengenai permasalahan ini. Amiruddin menegaskan kebebasan pers harus diperjuangkan.
āTanpa kebebasan pers, HAM akan berkurang. Ada dua hak yang berkurang. Pertama, hak menyatakan pendapat melalui media. Kedua, hak untuk mendapatkan informasi bisa terhalangi ketika media tidak lagi bebas dalam meliput,ā tuturnya.
(Baca: BPK Minta Laporan Keuangan Pemerintah Diumbar ke Media Massa)
Amiruddin menegaskan, Komnas HAM akan terus memperjuangkan perkembangan HAM yang telah dinikmati selama ini, salah satunya, kebebasan menyatakan pendapat. Indonesia pun telah memiliki beberapa regulasi tentang HAM, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Instrumen hukum itu menjadi acuan bersama untuk melindungi dan memajukan HAM. āKalau tidak, UU itu hanya akan ada di atas kertas,ā ucapnya.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan kebebasan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi. Masalah menyempitkan ruang kebebasan menyampaikan pendapatkan ini perlu dicarikan jalan keluar.
āDemokrasi hanya diselamatkan dan kualitasnya menjadi lebih baik kedepannya sangat bergantung pada kebebasan menyampaikan pendapat. Ini menjadi perhatian karena ada beberapa media dan jurnalis yang mendapatkan āseranganā,ā ujarnya dalam diskusi daring dengan tema āDemokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Maāruf Aminā, Selasa (27/10/2020).
(Baca: Enam Catatan Komnas HAM untuk Satu Tahun Jokowi-Maāruf Amin)
Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Dewan Pers mengenai permasalahan ini. Amiruddin menegaskan kebebasan pers harus diperjuangkan.
āTanpa kebebasan pers, HAM akan berkurang. Ada dua hak yang berkurang. Pertama, hak menyatakan pendapat melalui media. Kedua, hak untuk mendapatkan informasi bisa terhalangi ketika media tidak lagi bebas dalam meliput,ā tuturnya.
(Baca: BPK Minta Laporan Keuangan Pemerintah Diumbar ke Media Massa)
Amiruddin menegaskan, Komnas HAM akan terus memperjuangkan perkembangan HAM yang telah dinikmati selama ini, salah satunya, kebebasan menyatakan pendapat. Indonesia pun telah memiliki beberapa regulasi tentang HAM, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Instrumen hukum itu menjadi acuan bersama untuk melindungi dan memajukan HAM. āKalau tidak, UU itu hanya akan ada di atas kertas,ā ucapnya.
(muh)