UU Cipta Kerja Dinilai Solusi Atas Masalah Selama Ini

Senin, 26 Oktober 2020 - 22:04 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai Solusi Atas Masalah Selama Ini
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo menilai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemi COVID-19.? Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR, Firman Soebagyo menilai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) dapat menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemi COVID-19 .‎ UU Ciptaker juga dibuat untuk menguntungkan tenaga kerja selain bagi investor.

Sebab, Indonesia di masa pandemi COVID-19 ini mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi. Ribuan orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian, perusahaan yang harus tutup entah sudah berapa banyak. Sehingga, UU Ciptaker itu diyakini mampu untuk menjawab ‎permasalahan itu. (Baca juga: Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Bisa Atasi Perda Bermasalah)
‎
"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemi COVID-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita," ujar Firman kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Dia mengatakan adanya UU Cipta Kerja ini akan membuka lapangan pekerjaan yang besar. Karena, orang bakal mudah melakukan investasi di Indonesia.‎

"Ini yang menjadi dasar utama kita. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika kita juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," kata politikus Partai Golkar ini.

Dia melanjutkan, jika tidak ada terobosan mengenai UU Ciptaker ini maka Indonesia bakal kalah dengan negara-negara lainnya.‎ "Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," jelasnya.‎

"Oleh karena itu kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh," sambungnya.

Setiap tahunnya, lanjut dia, terdapat 2,9 juta angkatan kerja baru. Lalu, juga terdapat 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya. ‎Belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai 6,9 juta orang.‎

"Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja. Indonesia penduduknya jumlahnya besar dan negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja. Ya rakyatnya mau kerja di mana? ‎Logika berpikirnya kita bawa ke situ," paparnya.

Selain itu, adanya UU Cipta Kerja tersebut juga membuat perizinan semakin mudah. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha. Sehingga adanya UU Cipta Kerja ini adalah menderhanakan regulasi yang berbeli-belit. Itulah pemerintah hadir bagi masyarakat dengan adanya UU tersebut.

‎"Kita sudah over regulasi kita dan harus ada penyederhanaan. Ini terobosan yang pertama kali kita lakukan. Jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini," tuturnya.

Di samping itu, UU Cipta Kerja itu juga diyakini bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi ikut membantu meningkatkan perekonomian nasional.‎ "Kan begini negara bisa tegak ketika ekonominya kuat. Kalau ekonominya terpuruk maka negara ikut terpuruk. Jadi nantinya akan ada ‎penerimaan lapangan kerja terbesar dari perusahaan yang kecil menengah dan yang besar," katanya.‎ (Baca juga: UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak)

Dia mengatakan, masyarakat yang menolak UU Ciptaker sebenarnya tidak melihat secara utuh mengenai Omnibus Law tersebut. Alhasil, langkah pemerintah dinilai memang sudah tepat adanya UU Cipta Kerja ini. "Jangan negara itu disetir oleh kelompok-kelompok itu. Ini negara. Kalau bahasa premannya memang siapa elu," pungkasnya.‎
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)