Sependapat dengan Jimly, PKS: Faktanya Covid-19 Jadi Alasan Bajak Demokrasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 10:20 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menyebut proses demokrasi dibajak selama pandemi Covid-19. Jimly bahkan mengungkapkan pandemi Covid-19 itu dengan sendirinya akan melahirkan diktator konstitusional.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengaku setuju dengan pandangan Jimly Asshiddiqie itu. "Secara umum saya setuju dengan pandangan Prof Jimly tentang pembajakan demokrasi melalui pandemi Covid-19 ini. Kita merasakan pembajakan itu faktual," ujar Mulyanto kepada SINDOnews, Senin (26/10/2020).
Pertama, kata Mulyanto, dalam kasus Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Covid-19 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. "Dalam Perppu ini kan terjadi reduksi peran DPR terutama dalam fungsi anggaran," ungkapnya.
Dia melanjutkan, alokasi prioritas anggaran yang semula dilaksanakan DPR dengan UU itu dipindahkan menjadi kewenangan eksekutif. "Belum terkait pasal imunitas pejabat pelaksana UU tersebut, yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," katanya.
(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa ).
Kedua, sambung Mulyanto, dalam kasus UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). "Atas nama penanggulangan dampak ekonomi Covid-19, pembahasan RUU ngebut tidak kenal waktu libur dan waktu reses, meski pembahasan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sarat keterbatasan," imbuhnya.
Akibatnya, lanjut dia, aspirasi publik tidak terserap secara maksimal, pembahasan tidak berjalan optimal, bahkan terkesan ugal-ugalan. "Pindah-pindah hotel dan disahkan menjelang tengah malam," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengaku setuju dengan pandangan Jimly Asshiddiqie itu. "Secara umum saya setuju dengan pandangan Prof Jimly tentang pembajakan demokrasi melalui pandemi Covid-19 ini. Kita merasakan pembajakan itu faktual," ujar Mulyanto kepada SINDOnews, Senin (26/10/2020).
Pertama, kata Mulyanto, dalam kasus Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Covid-19 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. "Dalam Perppu ini kan terjadi reduksi peran DPR terutama dalam fungsi anggaran," ungkapnya.
Dia melanjutkan, alokasi prioritas anggaran yang semula dilaksanakan DPR dengan UU itu dipindahkan menjadi kewenangan eksekutif. "Belum terkait pasal imunitas pejabat pelaksana UU tersebut, yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," katanya.
(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa ).
Kedua, sambung Mulyanto, dalam kasus UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). "Atas nama penanggulangan dampak ekonomi Covid-19, pembahasan RUU ngebut tidak kenal waktu libur dan waktu reses, meski pembahasan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sarat keterbatasan," imbuhnya.
Akibatnya, lanjut dia, aspirasi publik tidak terserap secara maksimal, pembahasan tidak berjalan optimal, bahkan terkesan ugal-ugalan. "Pindah-pindah hotel dan disahkan menjelang tengah malam," ujarnya.
Lihat Juga :