DPR Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 07:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai tahap awal, tidak masalah, meskipun nantinya dibutuhkan UU khusus seperti UU No.24 Tahun 2004 yang mengatur Lembaga Penjamin Simpanan untuk perbankan. “Silakan saja, selalu terbuka opsi untuk itu. Misalnya, apakah nanti dia akan menjadi unit di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, seperti keberadaan LPDB-KUMKM yang dibentuk melalui keputusan menteri. Tapi saya juga sangat mendukung jika dalam perjalanannya nanti ada UU tersendiri yang mengatur soal LPS Koperasi. Yang penting berjalan dulu, dan kita lihat seperti apa format terbaiknya,” ucapnya.
Hanya saja, Evita mengingatkan, persoalan LPS Koperasi memerlukan pembahasan yang detail mengenai bentuk lembaganya, seperti apa pengawasannya, bagaimana ketentuan mengenai besaran simpanan yang dijamin, siapa saja yang wajib menjadi peserta, berapa kewajiban yang harus dibebankan kepada koperasi peserta dan lainnya.
Dalam hal ini, sebaiknya, Kementerian Koperasi dan UKM mengambil inisiatif untuk mengajak pelaku koperasi di Indonesia untuk berdiskusi. “Yang jelas begitu kita sepakat LPS Koperasi dibentuk maka konsekuensinya cukup banyak, baik bagi pemerintah maupun bagi koperasi. Terutama pengawasannya. Tapi apapun itu saya melihat koperasi di Indonesia akan mau mengikutinya.”
Evita sendiri mengaku ingin melihat koperasi Indonesia akan banyak yang menjadi pelaku ekonomi global sebagaimana ditunjukkan koperasi koperasi di berbagai negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, Amerika Serikat maupun Jepang. “Ini momentum koperasi untuk bertumbuh, dan iklimnya sudah dibentuk. Semoga koperasi kita bisa besar dan kuat menjadi pemain global seperti yang pernah diharapkan Presiden Joko Widodo,” kata Evita.
Hanya saja, Evita mengingatkan, persoalan LPS Koperasi memerlukan pembahasan yang detail mengenai bentuk lembaganya, seperti apa pengawasannya, bagaimana ketentuan mengenai besaran simpanan yang dijamin, siapa saja yang wajib menjadi peserta, berapa kewajiban yang harus dibebankan kepada koperasi peserta dan lainnya.
Dalam hal ini, sebaiknya, Kementerian Koperasi dan UKM mengambil inisiatif untuk mengajak pelaku koperasi di Indonesia untuk berdiskusi. “Yang jelas begitu kita sepakat LPS Koperasi dibentuk maka konsekuensinya cukup banyak, baik bagi pemerintah maupun bagi koperasi. Terutama pengawasannya. Tapi apapun itu saya melihat koperasi di Indonesia akan mau mengikutinya.”
Evita sendiri mengaku ingin melihat koperasi Indonesia akan banyak yang menjadi pelaku ekonomi global sebagaimana ditunjukkan koperasi koperasi di berbagai negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, Amerika Serikat maupun Jepang. “Ini momentum koperasi untuk bertumbuh, dan iklimnya sudah dibentuk. Semoga koperasi kita bisa besar dan kuat menjadi pemain global seperti yang pernah diharapkan Presiden Joko Widodo,” kata Evita.
(cip)
Lihat Juga :