Sering Sebar Kebencian pada NU, Lakpesdam PBNU Dukung Langkah Polri Tangkap Gus Nur

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:36 WIB
loading...
Sering Sebar Kebencian...
Lakpesdam PBNU mendukung langkah memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja atau Gus Nur. Foto/ANTARA FOTO
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU mendukung langkah memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja atau Gus Nur .

Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad mengatakan Gus Nur sering mengeluarkan pernyataan yang menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU). "Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," ujar Rumadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang)

Menurutnya, apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah sebagai seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. "Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," jelasnya.

Dikatakan Rumadi, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum tapi juga menjaga harmoni masyarakat. "Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu, Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," tuturnya.

Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," pungkasnya. (Baca juga: Dinyatakan Hakim Menghina Kader Muda NU, Sugi Divonis 1,5 Tahun)

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di daerah Pakis Malang, Jawa Timur pada Jumat (23/10/2020) dini hari. Gus Nur diamankan tim Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)