Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:45 WIB
loading...
Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
A A A
JAKARTA - Polisi menahan 11 tersangka yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mobil ambulans milik DPD Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu terjadi ketika adanya demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya menangkap 21 pendemo yang berakhir anarkis di Makassar. Dari jumlah tersebut 11 di antaranya ditahan karena diduga melakukan pembakaran terhadap ambulans tersebut.

"21 orang diamankan di depan kampus UNM Makassar pada Kamis malam. 11 orang yang terlibat pembakaran mobil dan pengrusakan ditahan. Kami tegaskan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkis dan premanisme," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan kampus UNM, Jalan AP Pettarani, sejak siang. Mereka awalnya berorasi namun hingga malam hari massa mulai bersikap anarkis.

Argo menyebut terdapat satu pendemo yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan pemeriksaan. Disisi lain, ada sembilan orang pendemo yang kini telah dikembalikan ke pihak orang tua. "Sembikan orang dikembalikan ke orang tua dan 1 massa aksi dilimpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar karena positif konsumsi narkoba," ujar Argo.

Di tempat terpisah, polisi mengamankan delapan nahasiswa yang menggelar aksi demontrasi dengan di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Tindakan itu dilakukan lantaran unjuk rasa itu mengganggu jalannya ketertiban umum masyarakat.

"Polda Jabar juga mengamankan 8 orang mahasiswa. Mereka berasal dari UIN Sunan Gunung Jati, Uninus, Unpas, Unjani, UIN dan Stikes karena coba untuk sabotase pintu Tol," ujar Argo.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)