PKS Ungkap Sekneg Ajukan 157 Perbaikan Naskah UU Ciptaker Pekan Lalu
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, sambung dia, dalam dokumen 12 Oktober setebal 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.
"Dalam dokumen terakhir, Pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja," terang Mulyanto.
Menurut politikus PKS ini, hal itu terjadi, karena RUU dibahas secara kejar tayang. Sehingga, dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik, ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk kesalahan pengetikan atau typo yang semua perlu diperbaiki.
"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan UU dengan cara ngebut seperti itu," tandas Mulyanto.
"Dalam dokumen terakhir, Pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja," terang Mulyanto.
Menurut politikus PKS ini, hal itu terjadi, karena RUU dibahas secara kejar tayang. Sehingga, dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik, ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk kesalahan pengetikan atau typo yang semua perlu diperbaiki.
"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan UU dengan cara ngebut seperti itu," tandas Mulyanto.
(maf)
Lihat Juga :