Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Pejabat Tinggi Kejaksaan
Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:35 WIB
loading...
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hangus terbakar. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran di markas Korps Adhyaksa . Namun, identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kejaksaan Agung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) , dan penjual Top Cleaner. Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Memeriksa empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Secara paralel, Bareskrim Polri hari ini juga melakukan gelar perkara bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus itu. "Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," ucap Ferdy.
(Baca juga: Kejagung Tanggapi Soal Cleaning Service dalam Peristiwa Kebakaran ).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kejaksaan Agung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) , dan penjual Top Cleaner. Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Memeriksa empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Secara paralel, Bareskrim Polri hari ini juga melakukan gelar perkara bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus itu. "Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," ucap Ferdy.
(Baca juga: Kejagung Tanggapi Soal Cleaning Service dalam Peristiwa Kebakaran ).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Lihat Juga :