Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Pejabat Tinggi Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran di markas Korps Adhyaksa . Namun, identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kejaksaan Agung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) , dan penjual Top Cleaner. Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Memeriksa empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Secara paralel, Bareskrim Polri hari ini juga melakukan gelar perkara bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus itu. "Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," ucap Ferdy.
( ).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
( ).
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
( ).
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kejaksaan Agung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) , dan penjual Top Cleaner. Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Memeriksa empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Secara paralel, Bareskrim Polri hari ini juga melakukan gelar perkara bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus itu. "Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," ucap Ferdy.
( ).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
( ).
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
( ).
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(zik)