Relawan Vaksin Astrazeneca Meninggal, Kemenkes: Belum Ada Kontrak Pembelian

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:00 WIB
loading...
Relawan Vaksin Astrazeneca...
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto menegaskan bahwa belum ada kontrak pembelian vaksin COVID-19 Astrazeneca. FOTO/ILUSTRASI/IST
A A A
JAKARTA - Salah satu relawan uji coba vaksin COVID-19 Astrazeneca oleh Universitas Oxford di Rio de Janeiro, Brasil dikabarkan meninggal dunia. Sukarelawan tersebut meninggal karena mengalami komplikasi.

Lalu, bagaimana nasib rencana pembelian vaksin dari Astrazeneca oleh pemerintah Indonesia? Apalagi sebelumnya, delegasi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi menandatangani Letter of Intent (LoI) pada 14 Oktober 2020 lalu untuk komitmen pengadaan vaksin COVID-19 dari Astrazeneca sebanyak 100 juta vaksin. Juga disaksikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

(Baca juga : Mengharukan, Kembar Trena-Treni Bertemu, Sujud Syukur di Masjid dan Ziarah ke Makam Ibu )

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto menegaskan bahwa belum ada kontrak pembelian yang dilakukan. "Pembelian dengan LoI enggak mungkin. Hanya LoI saja," katanya kepada SINDOnews, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Relawan Tes Vaksin Covid-19 AstraZeneca Meninggal Dunia di Brasil )

Yuri juga menegaskan bahwa vaksin dari Astrazeneca juga masih dikaji oleh para tim ahli. "Sekarang tim ahli dari Astrazeneca juga masih mengkaji vaksinnya. Hasilnya juga masih belum ada, sekarang uji klinis III belum selesai," katanya.

Selain itu, Yuri menjelaskan bahwa LoI hanya digunakan untuk komitmen ketertarikan bukan untuk pembelian vaksin. "Saat ini masih komitmen Letter of Intent dengan AstraZeneca. LoI itu kan artinya kita tertarik dengan produknya. Jadi perlu dikaji dulu, dan belum selesai," ujarnya. (Baca juga: Vaksin AstraZeneca Mendarat di Indonesia April 2021 )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Kemenkes Keluarkan Surat...
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan, Ini Isinya
Aktivis KontraS Andrie...
Aktivis KontraS Andrie Yunus Dirawat di RSCM, Kemenkes: Akan Kita Gratiskan
IHC Bersama RS Kemenkes...
IHC Bersama RS Kemenkes Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional
Peserta JKN Tembus 282,7...
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, Direktur BPJS Kesehatan: Masyarakat Kini Tak Takut Berobat
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Profil Pendidikan Benjamin...
Profil Pendidikan Benjamin Paulus Octavianus, Wamenkes Baru Lulusan FK UKI dan UB
Kemenkes dan Jerman...
Kemenkes dan Jerman Luncurkan ACTIVE 2.0 untuk Penanganan Kanker Serviks di Indonesia
Rekomendasi
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Berita Terkini
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Infografis
Warga yang Belum Vaksin...
Warga yang Belum Vaksin Booster Boleh Mudik, Berikut Syaratnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved