Kemendagri Bahas Regulasi Pilkada Era Pandemi Covid-19
Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi khusus kepada Kemendagri, untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diamanatkan untuk memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun aturan atau instrumen hukum protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Andi Bataralifu menekankan, dukungan pemerintah daerah, terutama yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, sangat diperlukan dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.
“Tahapan Pilkada menjadi perhatian dan komitmen bersama sehingga dapat berjalan dengan baik. Pemetaan setiap tahapan sangat penting untuk mengantisipsi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. KPU dan Bawaslu telah mengeluarkan peraturan untuk mengantisapasi pelaksanaan tahapan akan berkumpulnya massa, misalnya dalam tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Andi Bataralifu dalam paparannya. (Baca: MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Soal Masa Jabatan Presiden)
Dalam webinar itu, selain membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terdapat beberapa hal yang disosialisasikan, di antaranya soal kondisi pembentukan produk hukum daerah terkait kebijakan daerah dalam penegakan disiplin protokol kesehatan guna mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dan berkualitas.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diamanatkan untuk memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun aturan atau instrumen hukum protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Andi Bataralifu menekankan, dukungan pemerintah daerah, terutama yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, sangat diperlukan dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.
“Tahapan Pilkada menjadi perhatian dan komitmen bersama sehingga dapat berjalan dengan baik. Pemetaan setiap tahapan sangat penting untuk mengantisipsi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. KPU dan Bawaslu telah mengeluarkan peraturan untuk mengantisapasi pelaksanaan tahapan akan berkumpulnya massa, misalnya dalam tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Andi Bataralifu dalam paparannya. (Baca: MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Soal Masa Jabatan Presiden)
Dalam webinar itu, selain membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terdapat beberapa hal yang disosialisasikan, di antaranya soal kondisi pembentukan produk hukum daerah terkait kebijakan daerah dalam penegakan disiplin protokol kesehatan guna mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dan berkualitas.
(dam)
Lihat Juga :