Institusionalisasi Pancasila, Solusi Penataan Regulasi Daerah
Kamis, 22 Oktober 2020 - 07:12 WIB
loading...
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar forum Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang (21/10/2020).
A
A
A
PANGKAL PINANG - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar forum 'Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang (21/10/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepri, dan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Iman Hasiholan Sirait mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi BPIP yaitu pemberian rekomendasi hasil pengawasan dan kajian kepada kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di Kepri menggali apa yang menjadi hambatan sehingga aspirasi bisa dirumuskan yang menjadi solusi untuk kebaikan bersama, sebab, saya yakin banyak mutiara terpendam di Tanjung Pinang yang selaras dengan Pancasila", jelas Iman.
Kepala Kesbangpol Kepri Indra Syahputra mengatakan bahwa penyusunan Perda tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta tidak tumpang tindih. Untuk itu, perlu penataan regulasi di tingkat Pusat dan Daerah. Adapun dalam rangka pembumian Pancasila, ia menyebut lima tantangan. "Pertama aspek sejarah. Kedua, berkembangnya pemahaman eksklusif di tengah masyarakat. Ketiga, kesenjangan dan keadilan sosial. Keempat, minimnya keteladanan bagi masyarakat saat ini. Terakhir, belum ada pelembagaan praktek kebijakan Pancasila," bebernya.
Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepri, dan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Iman Hasiholan Sirait mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi BPIP yaitu pemberian rekomendasi hasil pengawasan dan kajian kepada kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di Kepri menggali apa yang menjadi hambatan sehingga aspirasi bisa dirumuskan yang menjadi solusi untuk kebaikan bersama, sebab, saya yakin banyak mutiara terpendam di Tanjung Pinang yang selaras dengan Pancasila", jelas Iman.
Kepala Kesbangpol Kepri Indra Syahputra mengatakan bahwa penyusunan Perda tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta tidak tumpang tindih. Untuk itu, perlu penataan regulasi di tingkat Pusat dan Daerah. Adapun dalam rangka pembumian Pancasila, ia menyebut lima tantangan. "Pertama aspek sejarah. Kedua, berkembangnya pemahaman eksklusif di tengah masyarakat. Ketiga, kesenjangan dan keadilan sosial. Keempat, minimnya keteladanan bagi masyarakat saat ini. Terakhir, belum ada pelembagaan praktek kebijakan Pancasila," bebernya.
Lihat Juga :