RUU Kejaksaan Terkait Keadilan Restoratif Harus Diapresiasi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menuturkan, sebenarnya sudah ada Peraturan Jaksa Agung (Perja) soal keadilan restoratif. Namun, karena restoratif itu berbenturan dengan Undang-undang Kejaksaan, jaksa tidak memungkinkan melakukan keadilan restoratif.
"Oleh karena itu sangat penting untuk diatur dalam RUU Kejaksaan yang baru soal restorative justice," ujar Hikmahanto dalam kesempatan yang sama.
Dia membeberkan materi yang ada di Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bisa dimasukkan di UU. Tentu tidak perlu secara detail, karena detailnya bisa diatur di aturan turunannya.
Hikmahanto menambahkan, tentu dalam UU harus ada mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif ini. Jangan sampai, pasal-pasal ini dimanfaatkan oleh oknum.
"Pencegahan juga harus diatur dalam RUU Kejaksaan, agar upaya pemerintah untuk memberi keadilan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu," imbuhnya.
"Oleh karena itu sangat penting untuk diatur dalam RUU Kejaksaan yang baru soal restorative justice," ujar Hikmahanto dalam kesempatan yang sama.
Dia membeberkan materi yang ada di Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bisa dimasukkan di UU. Tentu tidak perlu secara detail, karena detailnya bisa diatur di aturan turunannya.
Hikmahanto menambahkan, tentu dalam UU harus ada mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif ini. Jangan sampai, pasal-pasal ini dimanfaatkan oleh oknum.
"Pencegahan juga harus diatur dalam RUU Kejaksaan, agar upaya pemerintah untuk memberi keadilan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu," imbuhnya.
(maf)
Lihat Juga :