PWI Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Pembunuh Wartawan Demas Laira di Sulbar
Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020). Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.
"Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah - Sulbar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Keenam pelaku yaitu, Syamsul,32, Nawir,30, Doni,20,Haerudin, 18, Ilham,19, dan Ali Baba,25. Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing pada Selasa (20/10/2020) malam dan Rabu (21/10/2020) pagi.
Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
"Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah - Sulbar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Keenam pelaku yaitu, Syamsul,32, Nawir,30, Doni,20,Haerudin, 18, Ilham,19, dan Ali Baba,25. Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing pada Selasa (20/10/2020) malam dan Rabu (21/10/2020) pagi.
Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(atk)
Lihat Juga :