UU Cipta Kerja Dinilai Bukan Hambatan UMKM untuk Berkembang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diklaim menjawab semua masalah yang selama ini menghambat UMKM untuk berkembang. Bukan cuma urusan perizinan usaha, masalah pembiayaan, pengembangan hingga akses ke pasar juga dipermudah oleh undang-undang sapu jagat ini.
(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses ke pasar. Pasalnya, ada ketentuan yang mewajibkan kementerian dan lembaga menggunakan produk atau jasa UMKM.
(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)
"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten dalam sebuah acara webinar, Selasa (20/10/2020).
Teten mengatakan, setiap tahun pemerintah menghabiskan sekitar Rp750 triliun untuk belanja barang. Karena itu, ketentuan di UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM.
Menindaklanjuti ketentuan baru tersebut, tambah Teten, kementeriannya akan membantu UMKM agar dapat menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan standar kualitas pemerintah.
"Kami sekarang proses kerja sama dengan LKPP dan daerah untuk pelatihan menyiapkan UMKM-UMKM yang memiliki produk yang bagus untuk menjadi pensuplai kebutuhan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
Untuk urusan pembiayaan usaha, ujar Teten, masalah terbesar yang dihadapi UMKM selama ini adalah mendapatkan pinjaman modal dari bank. Pasalnya, kebanyakan UMKM tidak dapat memberikan agunan ke bank.
"Karena untuk KUR mikro pun yang sudah ditegaskan tidak ada agunan, pada praktiknya tetap diminta bank. Sekarang kami ubah, jadi kegiatan usaha bisa jadi salah satu bukti untuk dapat modal kerja atau investasi," terang mantan pegiat antikorupsi itu.
Lebih lanjut Teten mengatakan, UU Cipta Kerja memberi porsi cukup besar untuk pengembangan UMKM. Salah satunya dengan mendorong kemitraan dengan perusahaan besar.
Berdasarkan pengalaman Bank Dunia, ujar dia, strategi ini telah terbukti sukses mendorong pertumbuhan dan inovasi. "Tetapi memang kami perlu juga melakukan pendampingan, proteksi sehingga mereka (UMKM) tidak ditelan yang gede," ucap Teten.
Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga mendorong pengembangan usaha lewat pendekatan inkubasi bisnis. Nantinya, UMKM yang memiliki produk dan model bisnis yang bagus akan dipasangkan dengan inkubator bisnis di perguruan-perguruan tinggi.
Jadi menurut kami, dengan semua kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja, kami optmistis UMKM bisa berkembang," tutup Teten.
(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses ke pasar. Pasalnya, ada ketentuan yang mewajibkan kementerian dan lembaga menggunakan produk atau jasa UMKM.
(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)
"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten dalam sebuah acara webinar, Selasa (20/10/2020).
Teten mengatakan, setiap tahun pemerintah menghabiskan sekitar Rp750 triliun untuk belanja barang. Karena itu, ketentuan di UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar bagi pelaku UMKM.
Menindaklanjuti ketentuan baru tersebut, tambah Teten, kementeriannya akan membantu UMKM agar dapat menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan standar kualitas pemerintah.
"Kami sekarang proses kerja sama dengan LKPP dan daerah untuk pelatihan menyiapkan UMKM-UMKM yang memiliki produk yang bagus untuk menjadi pensuplai kebutuhan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
Untuk urusan pembiayaan usaha, ujar Teten, masalah terbesar yang dihadapi UMKM selama ini adalah mendapatkan pinjaman modal dari bank. Pasalnya, kebanyakan UMKM tidak dapat memberikan agunan ke bank.
"Karena untuk KUR mikro pun yang sudah ditegaskan tidak ada agunan, pada praktiknya tetap diminta bank. Sekarang kami ubah, jadi kegiatan usaha bisa jadi salah satu bukti untuk dapat modal kerja atau investasi," terang mantan pegiat antikorupsi itu.
Lebih lanjut Teten mengatakan, UU Cipta Kerja memberi porsi cukup besar untuk pengembangan UMKM. Salah satunya dengan mendorong kemitraan dengan perusahaan besar.
Berdasarkan pengalaman Bank Dunia, ujar dia, strategi ini telah terbukti sukses mendorong pertumbuhan dan inovasi. "Tetapi memang kami perlu juga melakukan pendampingan, proteksi sehingga mereka (UMKM) tidak ditelan yang gede," ucap Teten.
Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga mendorong pengembangan usaha lewat pendekatan inkubasi bisnis. Nantinya, UMKM yang memiliki produk dan model bisnis yang bagus akan dipasangkan dengan inkubator bisnis di perguruan-perguruan tinggi.
Jadi menurut kami, dengan semua kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja, kami optmistis UMKM bisa berkembang," tutup Teten.
(maf)