Maruarar: Arahan Jokowi soal Corona Jelas, Jalankan dan Buang Ego Sektoral
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:01 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua jajaran di pemerintahan untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.
Jokowi menargetkan kurva kasus Covid-19 di Indonesia menurun pada Mei hingga menjadi posisi ringan pada Juli 2020.
Menurut Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait, arahan Jokowi sebagai pemimpin tertinggi sudah sangat tegas dan jelas.
"Ketegasan dan kejelasan ini sangat diperlukan, terutama di tengah kondisi yang tidak normal. Ini juga menunjukkan Jokowi punya prinsip-prinsip dan idealisme yang jelas dalam rangka menyelamatkan rakyat, terutama saat ini soal kesehatan, pangan dan keamanan," tutur pria yang biasa disapa Ara ini, Kamis (7/5/2020).
Saat ini, sambung Ara, Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah secara aklamasi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan yang dikenal sebagai Perppu Corona.
Jokowi menargetkan kurva kasus Covid-19 di Indonesia menurun pada Mei hingga menjadi posisi ringan pada Juli 2020.
Menurut Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) Maruarar Sirait, arahan Jokowi sebagai pemimpin tertinggi sudah sangat tegas dan jelas.
"Ketegasan dan kejelasan ini sangat diperlukan, terutama di tengah kondisi yang tidak normal. Ini juga menunjukkan Jokowi punya prinsip-prinsip dan idealisme yang jelas dalam rangka menyelamatkan rakyat, terutama saat ini soal kesehatan, pangan dan keamanan," tutur pria yang biasa disapa Ara ini, Kamis (7/5/2020).
Saat ini, sambung Ara, Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah secara aklamasi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan yang dikenal sebagai Perppu Corona.
Lihat Juga :