Cegah Corona Meluas, Gubernur Nurdin Abdullah Ajukan PSBB

Rabu, 15 April 2020 - 18:50 WIB
loading...
Cegah Corona Meluas, Gubernur Nurdin Abdullah Ajukan PSBB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memastikan surat usulan Pemkot Makassar tentang pemberlakuan PSBB telah diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto/iNews/Dok
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memastikan surat usulan Pemkot Makassar tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sambil menunggu surat balasan dari Kemenkes pihaknya menegaskan ke Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb untuk melakukan sejumlah persiapan. Utamanya, kesiapan masyarakat Makassar untuk disiplin karena penerapan PSBB itu harus benar-benar memperhatikan sejumlah persyaratan.

"Saya sudah teken dan disposisi surat itu, untuk segera diteruskan ke Kemenkes terkait usulan PSBB,” ujar Nurdin Abdullah saat ditemui di rumah jabatan (rujab), Rabu (15/4/2020).

(Baca juga: Polri Luncurkan Program Keselamatan 2020, Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19)

Menurut Nurdin, persyaratan pertama jika diberlakukan PSBB maka akan ada law enforcement atau penegakan hukum, kedua tentu isolasi wilayah bisa dilakukan tapi dengan catatan bisa memastikan bahwa logistik cukup tersedia dan memastikan tempat tinggal memenuhi syarat isolasi diri.

Kemudian ketiga harus dijelaskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sehingga aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan yang ada tidak salah langkah.

Nurdin mencontohkan, pasar tidak boleh ditutup, restoran, toko obat, hotel, termasuk industri strategis, itu tidak boleh ditutup karena kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat.

"Saya minta Pak Wali ini harus dimantapkan karena ketika persetujuan dari Menkes turun, maka wali kota wajib membuat peraturan yang mencerminkan law enforcement," tuturnya.

Misalnya kata dia, jika aturannya masyarakat 14 hari harus tinggal di rumah, maka tidak boleh kemana-mana dan harus dibekali logistik. Lalu bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) akan dibuat program 14 hari di hotel.

Di sana menurutnya, nanti akan banyak kegiatan dirancang termasuk ceramah agama berapa kali. "Kalau negatif silahkan masuk ke kamar tapi kalau ada positif beda perlakuan," ujarnya.

Diakui Nurdin, tidak sulit penerapan PSBB karena payung hukum sudah ada, hanya saja harus benar-benar dipertimbangkan. Termasuk sanksi pemberlakuan atas syarat boleh dan tidak boleh tersebut. Misalnya wajib pakai masker.

"Maka siapapun yang tidak menggunakan masker akan diberikan peringatan pertama, kalau masih melanggar kita punishment," urainya.

Disinggung soal pengajuan surat PSBB dari Gowa dan Maros, Nurdin mengaku belum menerima suratnya. Namun, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan dua kabupaten peyangga tersebut. Dia kembali mengingatkan agar masyarakat jangan melihat tren positifnya yang naik. Sebaliknya, melihat tren sembuhnya.

"Di Sulsel ini banyak yang meninggal, tapi semua meninggal di rumah sakit bukan di rumah. Itu artinya, tim medis sudah bekerja sangat bagus. Makanya, perlu terus didorong untuk optimis memberikan pencerahan bahwa covid ini bukan mematikan dan bukan aib, tapi semata-mata virus," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)