Polri Imbau Pendemo Tak Bikin Rusuh dan Waspadai Penyusup

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:13 WIB
loading...
Polri Imbau Pendemo...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan atau aksi anarkisme. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi lanjutan tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja , hari ini di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan atau aksi anarkisme. "Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Menyampaikan aspirasi memang diatur dalam undang-undang, tapi kata Argo, aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban tidak dibenarkan dalam aturan hukum mana pun. "Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," ujar Argo. (Baca juga: Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Anak STM: Jangan Provokasi Kami! )

Tak hanya itu, Argo juga mengingatkan kepada pendemo untuk tidak mudah termakan informasi palsu atau hoaks. Pasalnya, dalam hal ini Polri telah melakukan pengungkapan adanya upaya-upaya provokasi demo penolakan UU Cipta Kerja untuk berakhir rusuh.

"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir kerusuhan," ucap Argo.

Sebelumnya Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan oleh empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatera Utara. Dalam hal ini diketahui aksi provokasi itu dilakukan di Grup WhatsApp (WAG). Di antaranya adalah melempari Gedung DPR dan polisi dengan batu hingga menyiapkan bom molotov. (Baca juga: Hindari Sekitar Istana, Ini Rute Pengalihan Lalin Saat Demo UU Ciptaker )

Bahkan, dalam komunikasi itu terdapat adanya provokasi agar membuat skenario demo tolak UU Cipta Kerja layaknya seperti kondisi Reformasi tahun 1998. Misalnya seperti penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, bahkan preman diikutkan untuk menjarah.

Keempat tersangka dengan inisial KA, J, NZ dan WRP itu sengaja memprovokasi di Grup WA untuk mendorong demonstran melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved