Jadi Tersangka, Penghina Moeldoko Langsung Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, seusai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Muhammad Basmi. (Baca juga:Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi)
"Jadi, yang bersangkutan diperiksa, sudah 1x24 jam dilakukan penahanan ya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). (Baca juga:Heran UU Cipta Kerja Ditentang, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Susah Amat!)
Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/ BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020. (Baca juga:
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE , dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, seusai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Muhammad Basmi. (Baca juga:Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi)
"Jadi, yang bersangkutan diperiksa, sudah 1x24 jam dilakukan penahanan ya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). (Baca juga:Heran UU Cipta Kerja Ditentang, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Susah Amat!)
Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/ BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020. (Baca juga:
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE , dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
(nbs)