Regulasi Penanganan COVID-19 Dinilai Berhenti di Atas Kertas
Senin, 19 Oktober 2020 - 08:28 WIB
loading...
Operasi Yustisi di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (18/10/2020). Foto/SINDOnews/Haryudi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah negara mulai membuka aktivitas yang melibatkan orang banyak. Salah satunya, Arab Saudi yang mulai menggelar ibadah umrah kembali secara terbatas.
Ahli epidemiologi, Kamaluddin Latief mengatakan, Arab Saudi memiliki strategi dan roadmap yang jelas dalam menangani pandemi COVID-19 . Arab Saudi memiliki keyakinan protokol kesehatan COVID-19 bisa dijalankan dengan kontrol yang sangat ketat.
"Intinya, sebetulnya Pemerintah Arab Saudi confident bisa menerapkan regulasi yang mereka punya. Kedua, semua dikontrol oleh otoritas kementerian," katanya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (18/10/2020) malam. (Baca juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Pemerintah Membingungkan Masyarakat )
Indonesia dinilai masih sulit melaksanakan hal serupa. Kamaluddin menilai kelemahan utama Indonesia dalam penanganan COVID-19 , yakni memiliki banyak regulasi, tetapi berhenti di atas kertas saja. Sementara itu, penerapan atau implementasi di lapangan masih lemah.
Dia mencontohkan saat penanganan flu burung itu ada sekitar 10 regulasi, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Akhirnya, terjadi tumpang tindih aturan. Aturan yang dibuat ada yang sejalan dan tidak.
Ahli epidemiologi, Kamaluddin Latief mengatakan, Arab Saudi memiliki strategi dan roadmap yang jelas dalam menangani pandemi COVID-19 . Arab Saudi memiliki keyakinan protokol kesehatan COVID-19 bisa dijalankan dengan kontrol yang sangat ketat.
"Intinya, sebetulnya Pemerintah Arab Saudi confident bisa menerapkan regulasi yang mereka punya. Kedua, semua dikontrol oleh otoritas kementerian," katanya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (18/10/2020) malam. (Baca juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Pemerintah Membingungkan Masyarakat )
Indonesia dinilai masih sulit melaksanakan hal serupa. Kamaluddin menilai kelemahan utama Indonesia dalam penanganan COVID-19 , yakni memiliki banyak regulasi, tetapi berhenti di atas kertas saja. Sementara itu, penerapan atau implementasi di lapangan masih lemah.
Dia mencontohkan saat penanganan flu burung itu ada sekitar 10 regulasi, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Akhirnya, terjadi tumpang tindih aturan. Aturan yang dibuat ada yang sejalan dan tidak.
Lihat Juga :