Menteri Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Rabu, 15 April 2020 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Adapun susunan RUU Cipta Kerja itu terdiri atas 15 Bab dengan 174 pasal. Mulai Bab I Ketentuan Umum sampai Bab IV tentang ketenagakerjaan. Kemudian, ada juga proyek strategis pemerintah pusat di Bab X dan Bab XI menyangkut administrasi pemerintahan untuk cipta kerja.
"Dalam RUU terkait investasi dan perizinan ada 80 pasal, Terkait perizinan lahan 19 pasal, investasi dan proyek strategis nasional ada 16 pasal. Lalu, UMKM dan koperasi ada 15 pasal," ujar Airlangga.
Dia membeberkan, RUU Cipta Kerja merupakan langkah strategis mewujudkan visi Indonesia 2045. Dia melanjutkan, untuk menuju 2024 diperlukan RUU Cipta Kerja, karena membuat simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM.
"Dalam RUU terkait investasi dan perizinan ada 80 pasal, Terkait perizinan lahan 19 pasal, investasi dan proyek strategis nasional ada 16 pasal. Lalu, UMKM dan koperasi ada 15 pasal," ujar Airlangga.
Dia membeberkan, RUU Cipta Kerja merupakan langkah strategis mewujudkan visi Indonesia 2045. Dia melanjutkan, untuk menuju 2024 diperlukan RUU Cipta Kerja, karena membuat simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM.
(maf)