Menteri Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Rabu, 15 April 2020 - 18:14 WIB
loading...
A A A
Adapun susunan RUU Cipta Kerja itu terdiri atas 15 Bab dengan 174 pasal. Mulai Bab I Ketentuan Umum sampai Bab IV tentang ketenagakerjaan. Kemudian, ada juga proyek strategis pemerintah pusat di Bab X dan Bab XI menyangkut administrasi pemerintahan untuk cipta kerja.

"Dalam RUU terkait investasi dan perizinan ada 80 pasal, Terkait perizinan lahan 19 pasal, investasi dan proyek strategis nasional ada 16 pasal. Lalu, UMKM dan koperasi ada 15 pasal," ujar Airlangga.

Dia membeberkan, RUU Cipta Kerja merupakan langkah strategis mewujudkan visi Indonesia 2045. Dia melanjutkan, untuk menuju 2024 diperlukan RUU Cipta Kerja, karena membuat simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved