HNSI Optimistis UU Cipta Kerja Bangkitkan Kesejahteraan Nelayan

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:47 WIB
loading...
HNSI Optimistis UU Cipta Kerja Bangkitkan Kesejahteraan Nelayan
Kalangan nelayan dan pengusaha sektor perikanan menyambut baik pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, diharapkan bisa memulihkan kesejahteraan nelayan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan nelayan dan pengusaha sektor perikanan menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law . Pengesahan regulasi sapu jagat ini diharapkan bisa memulihkan kesejahteraan nelayan yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 (virus Corona) .

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru mengatakan, para nelayan saat ini menginginkan investor bisa segera masuk ke Indonesia untuk membeli hasil tangkapan mereka.

(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, Dari Rossi hingga Ronaldo)

Adanya UU Cipta Kerja diyakini akan memangkas berbagai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi masuk ke Tanah Air.

"Yang penting nelayan mengharapkan ada investor yang segera masuk ke Indonesia dan pembeli dari luar membeli hasil tangkapan nelayan kita. Kalau itu untuk membangkitkan perekonomian nelayan, nelayan pastinya mendukung Omnibus Law," kata Siswaryudi, Sabtu (17/10/2020).

Siswaryudi menjelaskan, problem yang dihadapi nelayan selama ini, terlebih di saat pandemi, adalah hasil tangkapan ikan yang menumpuk dan terbengkalai. Sehingga hasil tangkapan tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi bagi nelayan itu sendiri.

Hal tersebut, lanjut Siswaryudi, dikarenakan minim pembeli serta investor yang malas masuk ke Indonesia lantaran terbentur regulasi. Dia berharap, adanya UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi atas persoalan nelayan.

"Pasal-pasal yang terdapat di Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha bagi nelayan Indonesia, serta untuk membeli tangkapan nelayan, pastinya kita dukung," ucap Siswaryudi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)