Melihat Lebih Dalam Modus Berbeda Pemanfaatan Media Sosial
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:48 WIB
loading...
Dr Firman Kurniawan S, pemerhati budaya dan komunikasi digital, pendiri LITEROS.org
A
A
A
Dr Firman Kurniawan S
Pemerhati budaya dan komunikasi digital, pendiri LITEROS.org
PADA periode media sosial yang kian matang dimanfaatkan untuk berbagai aspek kehidupan, tampaknya unjuk rasa dengan pengerahan massa perlu dikaji ulang modus pelaksanaannya.
Terlebih, ketika pengerahan massa itu bersinggungan dengan kepentingan sosial lain, yang sering mengundang tindakan aparat, dan tak jarang disertai kekerasan. Ini praktik yang kedaluwarsa, dan tak layak dipertahankan.
Selain selalu menimbulkan korban fisik di kedua pihak, juga melukai semangat persaudaraan sebagai sesama warga negara. Tak jarang pengunjuk rasa maupun penegak hukum, adalah orang-orang yang berkerabat, senasib serupa.
Unjuk rasa konvensional, bagaimanapun adalah medium encoding bagi rasa, gagasan, mupun ide. Jika diukur di era sekarang, medium ini punya aneka keterbatasan. Terlebih jika dipandang dari hasil yang hendak dicapainya. Unjuk rasa konvensinal terbatas dalam hal ruang dan waktu. Ia hanya bisa dilakukan di tempat dan waktu tertentu, sesuai izin aparat, yang bahkan tak jarang, tak diijinkan.
Padahal untuk mengerahkan sejumlah pengunjuk rasa, perlu upaya yang tak sederhana, juga tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Demikian pula, unjuk rasa konvensional terbatas dalam mengekspresikan pesan: monoekspresi sikap, yang berwujud orasi langsung, teriakan yel-yel, tulisan emosi keprihatinan, nyanyian olok-olok, ungkapan visual berwujud poster atau baliho. Semua keriuhan itu walaupun nampak meriah, namun dalam kategori media yang dikemukakan Jose Luis Oriheula, 2017, sebagai media yang menjangkau khalayaknya secara pasif, tampil di ruang-waktu terbatas, hadir secara monomedia, dan dengan susunan pesan yang monoteks.
Pemerhati budaya dan komunikasi digital, pendiri LITEROS.org
PADA periode media sosial yang kian matang dimanfaatkan untuk berbagai aspek kehidupan, tampaknya unjuk rasa dengan pengerahan massa perlu dikaji ulang modus pelaksanaannya.
Terlebih, ketika pengerahan massa itu bersinggungan dengan kepentingan sosial lain, yang sering mengundang tindakan aparat, dan tak jarang disertai kekerasan. Ini praktik yang kedaluwarsa, dan tak layak dipertahankan.
Selain selalu menimbulkan korban fisik di kedua pihak, juga melukai semangat persaudaraan sebagai sesama warga negara. Tak jarang pengunjuk rasa maupun penegak hukum, adalah orang-orang yang berkerabat, senasib serupa.
Unjuk rasa konvensional, bagaimanapun adalah medium encoding bagi rasa, gagasan, mupun ide. Jika diukur di era sekarang, medium ini punya aneka keterbatasan. Terlebih jika dipandang dari hasil yang hendak dicapainya. Unjuk rasa konvensinal terbatas dalam hal ruang dan waktu. Ia hanya bisa dilakukan di tempat dan waktu tertentu, sesuai izin aparat, yang bahkan tak jarang, tak diijinkan.
Padahal untuk mengerahkan sejumlah pengunjuk rasa, perlu upaya yang tak sederhana, juga tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Demikian pula, unjuk rasa konvensional terbatas dalam mengekspresikan pesan: monoekspresi sikap, yang berwujud orasi langsung, teriakan yel-yel, tulisan emosi keprihatinan, nyanyian olok-olok, ungkapan visual berwujud poster atau baliho. Semua keriuhan itu walaupun nampak meriah, namun dalam kategori media yang dikemukakan Jose Luis Oriheula, 2017, sebagai media yang menjangkau khalayaknya secara pasif, tampil di ruang-waktu terbatas, hadir secara monomedia, dan dengan susunan pesan yang monoteks.
Lihat Juga :