Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI Perkuat Perlindungan PMI-Pengusaha
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Khusus untuk Tata Kelola Perlindungan dan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonsia (CPMI) ke negara-negara Timur Tengah, Tegap menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal, menyantumkan bab III tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja, butir (A) nomor 1 huruf (K) berbunyi bahwa syarat P3MI memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam lingkup penempatan dan pelindungan PMI.
"Semangatnya adalah bagaimana program ini berjalan secara terklaster, transparan, terukur dan ankutabel," tandasnya..(Baca juga: Peserta Lulus Seleksi CPNS Tapi Terlibat Parpol Otomatis Gugur )
Namun, Himsataki mengusulkan agar pasal tersebut dapat direvisi dengan lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat antar asosiasi bisnis penempatan pekerja migran Indonesia dan P3MI.
Adapun usulan revisi yang diajukan sebagai berikut:
A. Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Mengikuti Program SPSK
"Semangatnya adalah bagaimana program ini berjalan secara terklaster, transparan, terukur dan ankutabel," tandasnya..(Baca juga: Peserta Lulus Seleksi CPNS Tapi Terlibat Parpol Otomatis Gugur )
Namun, Himsataki mengusulkan agar pasal tersebut dapat direvisi dengan lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat antar asosiasi bisnis penempatan pekerja migran Indonesia dan P3MI.
Adapun usulan revisi yang diajukan sebagai berikut:
A. Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Mengikuti Program SPSK
Lihat Juga :