Ini Dia Penumpang Gelap Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 18:02 WIB
loading...
Ini Dia Penumpang Gelap...
Pengamat intelijen menyebutkan salah satu kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja adalah penumpang gelap yang coba membuat kerusuhan dan kekacauan untuk mendelegitimasi pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat termasuk dengan cara unjuk rasa. Namun Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyangkan unjuk rasa buruh dan mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja di berbagai kota diwarnai kerusuhan dan perusakan fasilitas publik.

Stanislaus melihat, kekerasan atau serangan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncanakan. Ini terbukti dari temuan adanya penyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa yang membawa besi panjang, batu, bahkan molotov. Tujuannya menciptakan kekacauan dan rusuh yang mengarah kepada delegitimasi pemerintah.

(Baca: Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang)

Siapa penyusup yang dimaksudnya? Stanislaus menyebutkan ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa hari ini terakhir. Pertama adalah mahasiswa dan buruh, tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.

"Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang," ungkap dia.

Kelompok kedua, adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoaks di media sosial. Menurut dia, kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja. "Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat," ujar pria yang juga pengamat terorisme.

(Baca: Dituding Dalangi Aksi Penolakan UU Ciptaker, SBY: Saya Menjadi Korban)

Adapun kelompok yang ketiga, Stanislaus menyebut para penumpang gelap atau menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri atau kelompok. Ciri khas dari kelompok ini dapat dilihat dari aksi dan narasinya. Aksi yang dilakukan menjurus pada kekerasan dan perusakan dilakukan oleh kelompok anarko.

Di sisi lain, sambung dia, narasi yang disampaikan kelompok ini melenceng dari UU Cipta Kerja. Misalnya narasi lengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu, dilakukan oleh kelompok politis dan ideologis.

"Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa," bebernya.

(Baca: KAMI Dituduh Dalangi Demo, Gatot: Baru 2 Bulan Bisa Kerahkan Jutaan Orang? Alhamdulillah)

Lebih lanjut Stanislaus menilai, pengesahan UU Cipta Kerja ini telah dikapitalisasi dan dijadikan kesempatan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kekacauan, kerusuhan, bahkan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat.

"Polri harus bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap siapapub juga yang terbukti melakukan provokasi, menyebar hoaks, sehingga mangakibatkan unjur rasa menjadi rusuh dan berdampak negatif," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved