Korupsi Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:07 WIB
loading...
Korupsi Bakamla, Dirut...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut adalah pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Perkara tersebut pun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar. (Baca juga: Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Bakamla)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Muslim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK)

Rahardjo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Rahardjo tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti "Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Muslim. (Baca juga: Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang)

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan uang pengganti juga jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.

Hakim menyebut Rahardjo dan PT CMI Teknologi telah menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain yakni mantan staf khusus bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar. Terhadap putusan tersebut baik Rahardjo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved