Pelibatan TNI Atasi Terorisme Picu Tumpang Tindih antar Penegak Hukum

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:54 WIB
loading...
Pelibatan TNI Atasi...
Peneliti Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin mengatakan, ada potensi tumpang tindih kinerja antar lembaga penegak hukum jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin mengatakan, ada potensi tumpang tindih kinerja antar lembaga penegak hukum jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme . Terutama dengan aparat penegak hukum yang oleh undang-undang telah diberikan kewenangan untuk penanganan terorisme.

"Selain itu juga yang paling prinsip sebetulnya, dalam konteks penanganan terorisme ini harus dengan pendekatan criminal justice system, bukan dengan pendekatan militer yang lebih cenderung war model," kata Fauzin dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme dalam Perspektif Polhukam’, via video conference pada Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku)

Rancangan perpres ini memberikan cek kosong kepada TNI untuk terlibat dalam penanganan terorisme. Batasan keterlibatan TNI tidak jelas karena mengabaikan hak asasi manusia, mengabaikan pendekatan hukum criminal justice system. "Kalau rancangan perpres ini nanti diberlakukan maka fokus TNI nanti bisa jadi berubah, tidak lagi soal pertahanan, minimal fokus TNI akan menjadi bias," tuturnya. (Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)

Lalu, sambung dia, rancangan perpres ini juga sebagai bentuk reaksi yang berlebihan yang melegitimasi kelompok-kelompok teror (over reaction). "Penanggulangan terorisme yang di militerisasi akan susah kembali ke penanganan dengan cara normal. Untuk itu, rancangan perpres ini seharusnya bersifat detail dan rinci, jangan sampai berpotensi dan dapat mengancam eksistensi kita sebagai negara hukum," pungkasnya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved