Mabes Polri Ungkap Alasan Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI Medan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:21 WIB
loading...
Mabes Polri Ungkap Alasan...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait awal mula penangkapan sejumlah tokoh KAMI di beberapa wilayah di Indonesia. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait awal mula penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa wilayah di Indonesia. Menurut Argo, polisi awalnya mencurigai terkait demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia pada 8 Oktober 2020 yang berujung ricuh.

"Menyambungkan dari kegiatan anarkis vandalisme, ini ada apa, sehingga unjuk rasa bisa sampai seperti itu dengan banyak korban dan sebagainya itu. Apa sih sebenarnya sehingga bisa terjadi anarkis," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Polisi, kata Argo, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks dan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis. Polisi kemudian menangkap 4 orang yang merupakan KAMI Medan. (Baca juga: Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang )

"Dari Medan ini akhirnya kita menemukan ada dua laporan polisi kemudian ada 4 tersangka yang kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan, itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP," ungkap Argo.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, keempatnya masuk dalam WhatsApp Group KAMI. Di sana terungkap ada hasutan untuk melakukan penyerangan terhadap petugas dan perusakan kantor DPR Medan.

"Di WAG (Whatsapp group) ini ada gambarnya yang sudah kami jadikan barang bukti yang nanti kita ajukan ke penuntut umum," katanya. (Baca juga: G atot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Tak Diizinkan Jenguk Syahganda Nainggolan dkk )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
PRIMARIA FEST Sukabumi...
PRIMARIA FEST Sukabumi 2026 Satukan Ribuan Penikmat Indonesian Bounce Music
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved