Vonis Maksimal Bos Jiwasraya, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
MA juga mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Hukuman Tubagus dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon pun berkurang jadi 2 tahun. Menurut putusan pengadilan tingkat pertama, dia dihukum selama 6 tahun penjara.

Begitu juga PK yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan advokat kawakan itu sebanyak 3 tahun. Hukuman 10 tahun dikorting menjadi 7 tahun penjara.

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyu Maria Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.

Kemudian, mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.

Penjara bukan obat untuk mengatasi kejahatan korupsi

Salah seorang nasabah mengaku tak begitu peduli dengan hukuman maksimal bagi para mantan bos Jiwasraya. Yang pentig baginya dan juga segenap nasabah adalah kejelasan dari pengembalian dana yang ada di dalam asuransi tersebut. "Sori, saya enggak puas kalau mereka di penjara. Saya puas kalau dana saya kembali dan puas sekali kalau berikut bunga selama ini dibayarkan," katanya setelah menerima kabar putusan pengadilan bagi direksi Jiwasraya, Selasa (13/10/2020).

Menurut dia, janji pemerintah dan perusahaan pelat merah itu dalam mengembalikan dana nasabah sudah terlalu lama. Ini pun berdampak terhadap rasa kekecewaan mereka yang tak puas juga meski mantan direktur utama itu divonis seumur hidup. "Karena sudah lewat 2 tahun dan janjinya mundur terus. Berita terakhir skema akan diumumkan 1 November. Namun sepertinya akan mundur lagi," terangnya.

Dia mengaku sudah amat menderita akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim dan kroninya tersebut. "Kami sudah sangat menderita dalam penantian kepastian uang kami kembali dan sudah dalam level tidak percaya apapun produk investasi negara dengan semakin lamanya proses pengembalian hak kami," ungkapnya.

Mengacu pada unek-unek nasabah itu, mungkin ada baiknya para pihak yang berkepentingan dalam perkara ini mempertimbangkan pendapat pengacara senior Luhut Pangaribuan. Kepada Sindonews, ia tidak setuju dengan hukuman maksimal yang dijatuhkan terhadap para mantan bos Jiwasraya. Sebagai penganut abolisionist, ia berpendapat penjara bukanlah obat untuk mengatasi kejahatan secara absolut. “Justru penjara jadi sumber kejahatan baru,” cetusnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini lebih condong ke ultimum remedium. Artinya, terdakwa sebaiknya dikenakan kewajiban membayar denda dan memberi ganti rugi yang setimpal. “Penjara kalau perlu hanya ditujukan bagi penjahat pelaku pembunuhan dan sebagainya, bukan untuk tindak pidana ekonomi seperti ini,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/10) lalu.

Ia berpendapat hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi bersifat emosional-reaksional. Sebaliknya jika sanksi denda dan uang pengganti yang diperbesar, negara akan dapat uang. “PNBP dari bidang hukum akan naik,” katanya. Jadi,”ini adalah soal filosofi dan konsep operasional hukum.”
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Pria AS Ini Dihukum...
Pria AS Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Hendak Bunuh Donald Trump
Rekomendasi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Infografis
Rudal Oreshnik Rusia...
Rudal Oreshnik Rusia Tak Bisa Dicegat, Nasib Ukraina Mencemaskan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved