UU Ciptaker Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia
Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
Dita menuturkan, pesangon ini adalah salah satu isu yang menimbulkan keresahan dan kemarahan karena ada pengurangan pesangon dari 32 menjadi 19 bulan gaji. Jumlah itu dikurangi karena di antara negara-negara di Asia, Indonesia menjadi yang tertinggi. (Baca infografis: Demi Investor Omnibus Law Ciptaker Soal Pesangon PHK Bakal Diubah)
Karena faktanya, banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pesangon sejumlah itu. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 itu bagus di atas kertas, lanjut Dita, tapi tidak aplicable dalam pelaksanaan. Jumlah 32 bulan gaji memang bagus, sangat protektif terhadap pekerja, tapi dalam pelaksanaan teman-teman (buruh) tidak mendapat sejumlah itu. Mereka hanya mendapat 15-16 bulan gaji. “Ada hal-hal bagus di UU Cipta Kerja, seperti ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini adalah program baru yang tidak ada di UU sebelumnya,”
Selanjutnya Dita menyebutkan polemik soal tenaga kerja asing. Ada tuduhan bahwa pemerintah sengaja membiarkan orang asing, terutama yang berasal dari Cina untuk mengambil alih lapangan pekerjaan di indonesia. ”Itu tidak benar. Persyaratan untuk memasukkan tenaga kerja asing seperti yang tercantum pada UU No. 13 masih diadopsi. Pemerintah memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri selama kompetensinya memungkinkan untuk jabatan itu,” terangnya.
Dalam webinar itu, Dita juga membahas soal isu lain seperti soal kontrak, cuti dan PHK. Banyak hoaks yang beredar di tengah masyarakat dan itu semua tidak benar. Sebab soal kontrak, cuti dan PHK masih sama dengan ketentuan UU lama.
Hal yang sama juga disesalkan Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, banyak pihak yang mungkin tidak tahu substansi UU tersebut, sehingga banyak salah persepsi. Padahal fakta sebenarnya tidak demikian. “Salah satu permasalahan terbesar di Indonesia ini adalah kita memang membutuhkan reformasi struktural. Ini kelihatan dari permaslahan-permasalahan yang kita hadapi setiap hari,” jelas Dita.
Banyak orang mengatakan Indonesia akan menjadi negara maju, Indonesia menjadi lima besar ekonomi dunia. Cita-cita ini sungguh sangat indah, kata Dita, tapi orang banyak mesti mengetahui bagaimana caranya untuk mencapai cita-cita tadi. “Indonesia ini negara yang paling banyak regulasinya. Regulasi pusat maupun daerah. Juga perizinannya, tidak cuma banyak, tapi juga tumpang-tindih. Pusat dan daerah kadang-kadang ada yang overlap. Salah satu sisi positif UU Cipta Kerja ini adalah mengharmonisasi aturan dan perizinan yang ada,” katanya.
Selain reformasi struktural yang harus dilakukan melalui UU Cipta Kerja ini, Dita menyebutkan reformasi birokrasi juga harus terus dilanjutkan oleh pemerintah.
Karena faktanya, banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pesangon sejumlah itu. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 itu bagus di atas kertas, lanjut Dita, tapi tidak aplicable dalam pelaksanaan. Jumlah 32 bulan gaji memang bagus, sangat protektif terhadap pekerja, tapi dalam pelaksanaan teman-teman (buruh) tidak mendapat sejumlah itu. Mereka hanya mendapat 15-16 bulan gaji. “Ada hal-hal bagus di UU Cipta Kerja, seperti ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini adalah program baru yang tidak ada di UU sebelumnya,”
Selanjutnya Dita menyebutkan polemik soal tenaga kerja asing. Ada tuduhan bahwa pemerintah sengaja membiarkan orang asing, terutama yang berasal dari Cina untuk mengambil alih lapangan pekerjaan di indonesia. ”Itu tidak benar. Persyaratan untuk memasukkan tenaga kerja asing seperti yang tercantum pada UU No. 13 masih diadopsi. Pemerintah memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri selama kompetensinya memungkinkan untuk jabatan itu,” terangnya.
Dalam webinar itu, Dita juga membahas soal isu lain seperti soal kontrak, cuti dan PHK. Banyak hoaks yang beredar di tengah masyarakat dan itu semua tidak benar. Sebab soal kontrak, cuti dan PHK masih sama dengan ketentuan UU lama.
Hal yang sama juga disesalkan Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, banyak pihak yang mungkin tidak tahu substansi UU tersebut, sehingga banyak salah persepsi. Padahal fakta sebenarnya tidak demikian. “Salah satu permasalahan terbesar di Indonesia ini adalah kita memang membutuhkan reformasi struktural. Ini kelihatan dari permaslahan-permasalahan yang kita hadapi setiap hari,” jelas Dita.
Banyak orang mengatakan Indonesia akan menjadi negara maju, Indonesia menjadi lima besar ekonomi dunia. Cita-cita ini sungguh sangat indah, kata Dita, tapi orang banyak mesti mengetahui bagaimana caranya untuk mencapai cita-cita tadi. “Indonesia ini negara yang paling banyak regulasinya. Regulasi pusat maupun daerah. Juga perizinannya, tidak cuma banyak, tapi juga tumpang-tindih. Pusat dan daerah kadang-kadang ada yang overlap. Salah satu sisi positif UU Cipta Kerja ini adalah mengharmonisasi aturan dan perizinan yang ada,” katanya.
Selain reformasi struktural yang harus dilakukan melalui UU Cipta Kerja ini, Dita menyebutkan reformasi birokrasi juga harus terus dilanjutkan oleh pemerintah.
Lihat Juga :