Tips Terhindar dari Bahaya Listrik

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:42 WIB
loading...
Tips Terhindar dari Bahaya Listrik
Tips terhinda dari bahaya listrik.
A A A
JAKARTA - Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Berkegiatan semakin mudah dengan adanya listrik. Namun, listrik bisa menjadi berbahaya apabila tidak diperlakukan sebagaimana mestinya dan sebagaimana peruntukannya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Doddy memberikan tips bagaimana terhindar dari bahaya listrik sebagai berikut:

1. Gunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah. Apabila Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, segeralah untuk menambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun

2. Tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah karena bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri. Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai kebakaran.

3. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti MCB sendiri. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan listrik di sekitar bisa saja menjadi drop. PLN sudah mengatur dan membagi listrik suatu gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah tersebut.

4. Menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar.

5. Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi wewenang Pemerintah Daerah setempat. Apabila masyarakat menginginkan adanya PJU di wilayahnya bisa menghubungi pemerintah daerah setempat atau swadaya masyarakat sendiri. Mengambil listrik dari tiang untuk penerangan jalan bukanlah jalan pintas. Pengambilan listrik dari tiang menggunakan kabel yang tidak standar bisa berbahaya bagai keselamatan jiwa. Kabel yang tidak standar akan rentan terkelupas dan menimbulkan kebocoran arus listrik. Apabila kabel terkelupas tersebut menempel pada bahan yang mudah menghantarkan listrik bisa mengakibatkan sengatan aliran listrik pada orang yang memegangnya

Masyarakat tidak perlu khawatir akan bahaya listrik apabila sudah menggunakannya sebagaimana mestinya. Listrik juga akan memudahkan kehidupan masyarakat seperti penggunaan pada penggunaan alat elektronik yang semakin menghemat waktu dan tenaga.

“Listrik akan menjadikan kehidupan yang lebih baik jika diperlakukan juga dengan baik,” pungkas Doddy.
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8069 seconds (0.1#10.140)