Kantongi SK Kemenkumham, Pengurus AMPHURI Hasil Munaslub Klaim Sah Secara Hukum

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:13 WIB
loading...
Kantongi SK Kemenkumham,...
Kepengurusan AMPHURI hasil munaslub Tangerang mengaku telah menerima pengesahan dari Kemenkumham. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kepengurusan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( AMPHURI ) hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 10 Oktober 2020 di Hotel Fave Tangerang, Banten telah sah secara hukum. Hasil Munaslub tersebut telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal ini diungkapkan Rasman Arif Nasution selaku kuasa hukum AMPHURI dalam hasil Munaslub pada konferensi pers Rabu 14 Oktober 2020 di Hotel Aston Rasuna Kuningan, Jakarta. Dia mengungkapkan, Munaslub menghasilkan beberapa hal, antara lain Kepengurusan Dewan Majelis Tinggi dengan Ketua H. Mahfudz Djaelani, Ketua Dewan Penasehat Ir. H. Arfan Oesman, Ketua Dewan Kehormatan H. Karyono Supomo.

(Baca: Amphuri Apresiasi Keputusan Arab Saudi Soal Pelaksanaan Haji 1441 H)

Sementara Kepengurusan DPP AMPHURI terdiri atas Ketua Umum H. Muhammad Fauzan, Lc MA, Sekjen H. Isnaeni Iskandar dan Bendahara Umum H. Tagor Bajora Lubis, Lc MA.

“Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) AMPHURI di Kota Batu, Jawa Timur, tidak sah dan batal demi hukum. Adapun Surat Kemenkumham yang menyebutkan Saudara Firman M. Nur sebagai ketua umum bukanlah pengesahan hasil Munas, namun hanya pelaporan perubahan struktur kepengurusan AMPHURI. Sehingga, dengan keluarnya SK Kemenkumham pengesahan hasil Munaslub, maka kepengurusan Firman sebagai Ketua umum batal demi hukum,” tegas Rasman dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (14/10/2020).

(Baca: Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi Bakal Dilayani Bus Damri)

Rasman mengatakan pelaksanaan Munas AMPHURI di Kota Batu tidak sesuai dengan AD/ART Perkumpulan AMPHURI. Selain tidak membahas perubahan AD/ART, juga tidak ada sidang komisi pembahasan program kerja. Munas juga tidak membahas garis-garis kebijakan organisasi. ”Munas di Kota Batu juga gagal dengan tidak ditanda tanganinya berita acara rapat pleno dan pemilihan ketua umum, ketua dewan kehormatan dan ketua dewan penasihat,” kata dia.

Rasman juga mengingatkan pengurus di bawah Firman M. Nur agar tidak menempati gedung AMPHURI, mengembalikan seluruh dokumen - dokumen terkait AMPHURI, serta tidak melakukan transaksi keuangan apapun atas nama AMPHURI karena akan bisa berdampak tuntutan pidana. “Jika pasca munas ada penggunaan keuangan secara tidak organisatoris maka akan ada tindakan pidana,” tegas Rasman.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Lima Direktur Biro Perjalanan di Yogyakarta
5 Jam Diperiksa KPK,...
5 Jam Diperiksa KPK, Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ngaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Mantan Ketua...
KPK Periksa Mantan Ketua Koperasi Amphuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota...
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lagi Mantan Bendahara Amphuri
Mantan Bendahara Amphuri...
Mantan Bendahara Amphuri Diperiksa KPK selama 8 Jam Terkait Kuota Haji 2024
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Rekomendasi
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Cukur Uzbekistan 5-0: Kebangkitan Ronaldo
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Berita Terkini
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved