Polemik UU Cipta Kerja, KI Pusat: Akses Informasi Publik Wajib Dibuka

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:34 WIB
loading...
Polemik UU Cipta Kerja,...
Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengingatkan bahwa penyusunan legislasi nasional wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatannya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat mengingatkan bahwa penyusunan legislasi nasional wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatannya. Tak terkecuali penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang luas mengatur sektor publik, mulai dari perizinan, tenaga kerja, lingkungan hingga investasi.

"Badan Publik penyusun UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR, wajib menjamin pemenuhan hak publik akses informasi yang sudah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Keterbukaan informasi itu banyak diatur dalam beberapa regulasi. Misalnya, Pasal 28 f UUDNRI 1945 yang mengamanatkan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Pasal 14 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya". ( )

Demikian pula Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan, "setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya".

Kewajiban membuka dan memudahkan hak akses informasi publik ini secara tegas dan rinci telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pasal 7 tentang Kewajiban Badan Publik. Yakni:

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya ke Pemohon Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. ( )

(3) Untuk melaksanakan kewajiban itu, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah".

Adapun informasi terkait regulasi dan/atau pembuatan regulasi dijelaskan secara lebih rinci dalam Pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Pada huruf f dinyatakan:

"Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan

2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.

Mengingat hal-hal tersebut, Komisi Informasi Pusat memandang perlu menyampaikan tanggapan dan pandangan terkait UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi, sebagai berikut:

1. Meminta DPR RI dan Pemerintah dalam setiap pembuatan legislasi dan kebijakan publik wajib membuka akses informasi publik untuk menjamin transparansi, partisipasi dan peran aktif masyarakat agar terwujud akuntabilitas proses dan produk legislasi serta kebijakan.

2. KI Pusat mendorong agar DPR membuka dan mempermudah akses informasi publik dengan menambah akses (diluar yang sudah tersedia) untuk mengoptimalkan hak publik atas informasi terhadap proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan draf RUU Cipta Kerja.

3. KI Pusat mendorong Presiden/ Pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat pasca pengesahan RUU Cipta Kerja di DPR dengan membuka dan mempermudah akses masukan dari masyarakat pada kanal-kanal layanan informasi publik yang tersedia.

4. Pemerintah wajib mensosialisasikan draft final UU Cipta Kerja secara benar, tepat dan tidak menyesatkan melalui kanal layanan maupun saluran informasi yang tersedia.

5. Menghimbau masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber-sumber resmi yang kredibel dan akurat dalam mendapatkan informasi terkait UU Cipta Kerja.

6. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap isi UU Cipta Kerja agar menyampaikannya secara bertanggungjawab melalui akses publik yang tersedia.

7. Bahwa ruang partisipasi publik masih tetap terbuka dan tidak tertutup pasca disahkannya UU Cipta Kerja baik melalui proses legal konstitusi maupun perbaikan kebijakan publik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0658 seconds (0.1#10.140)