Kasus Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Juga Divonis Seumur Hidup
Selasa, 13 Oktober 2020 - 00:07 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Joko merupakan terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup)
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun.
Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu, menurut Majelis Hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.
"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," kata Majelis Hakim.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup)
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun.
Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu, menurut Majelis Hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.
"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," kata Majelis Hakim.
Lihat Juga :