Kasus Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Juga Divonis Seumur Hidup

Selasa, 13 Oktober 2020 - 00:07 WIB
loading...
Kasus Jiwasraya, Direktur...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Joko merupakan terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup)

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun.

Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu, menurut Majelis Hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.

"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah memvonis tiga orang direksi PT Asuransi Jiwasraya seumur hidup. Mereka yakni Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan.

Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Vonis terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimana dirinya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara JPU menuntut Hary Prasetyo pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, untuk Joko Hartono dituntut seumur hidup. Hal tersebut sama dengan vonis dari Majelis Hakim. (Baca juga: Mau Tahu Berapa Kerugian Jiwasraya Sebenarnya? Gede Banget)

Keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)